Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
597/Pdt.Bth/2023/PN Bdg SOEGIARTO DJOJO 1.Andianto Setiabudi
2.Julia Sri Redjeki
3.Yulinda Tjendrawati Setiawan
4.KAPOLRI c.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
5.Jaksa Agung RI c.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
6.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 597/Pdt.Bth/2023/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEGIARTO DJOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOB SOLEMAN KUDMASA, SH., MHSOEGIARTO DJOJO
Tergugat
NoNama
1Andianto Setiabudi
2Julia Sri Redjeki
3Yulinda Tjendrawati Setiawan
4KAPOLRI c.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
5Jaksa Agung RI c.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
6Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik (goed opposant) serta patut untuk mendapat perlindungan hukum.
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari :
    1. sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 301, luas 4.075 M2 (empat ribu tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiobudi (yang semula tercatat atas nama Pelawan : Soegiarto Djojo)
    2. sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 650, luas 1.385  M2 (seribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiabudi (yang semula tercatat atas nama Pelawan : Soegiarto Djojo)
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Terlawan IV terhadap :
    1. sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 301, luas 4.075 M2 (empat ribu tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiobudi
    2. sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 650, luas 1.385  M2 (seribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiabudi yang telah diletakkan/dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 399/Pen.Pid/2015/PN/Gsk tanggal 16 September 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga; oleh karena itu memerintahkan agar sita jaminan tersebut segera diangkat.
  5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Terlawan V terhadap :
    1. sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 301, luas 4.075 M2 (empat ribu tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiobudi
    2. sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 650, luas 1.385  M2 (seribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiabudiyang telah diletakkan/dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 399/Pen.Pid/2015/PN/Gsk tanggal 16 September 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga; oleh karena itu memerintahkan agar sita jaminan tersebut segera diangkat.
  6. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung agar memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan putusan ini untuk segera mengangkat Sita Jaminan yang termuat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 399/Pen.Pid/2015/PN/Gsk tanggal 16 September 2015 atas biaya Pelawan.
  7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan berdasarkan putusan perkara ini untuk melakukan pencatatan pencabutan blokir atas ke-2 (dua) Sertifikat Hak Milik aquo; yakni :
    1. Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; atas nama Andianto Setiabudi
    2. Sertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2; atas nama Andianto Setiabudi
  8. Memberikan hak pada Pelawan berdasarkan Putusan perkara ini untuk mengajukan proses balik nama atas ke-2 (dua) Sertifikat Hak Milik aquo pada Turut Terlawan; yakni balik nama atas :
    1. Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; dari tercatat atas nama Andianto Setiabudi menjadi atas nama Soegiarto Djojo
    2. Sertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2 dari tercatat atas nama Andianto Setiabudi menjadi atas nama Soegiarto Djojo
  9. Menghukum Turut Terlawan berdasarkan Putusan perkara ini untuk melakukan proses balik nama atas :Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; dari semula tercatat atas nama Andianto Setiabudi dibalik nama menjadi atas nama Soegiarto DjojoSertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2 dari semula tercatat atas nama Andianto Setiabudi dibalik nama menjadi atas nama Soegiarto Djojo
  10. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terlawan VI terhadap 2 (dua) bidang tanah masing-masing :Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; atas nama Andianto SetiabudiSertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2; atas nama Andianto SetiabudiAdalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.
  11. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini
  12. Menyatakan putusan perkara ini ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding ataupun Kasasi (dan Peninjauan Kembali) atasnya
  13. Menghukum Para Terlawan membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yth berpendapat lain; maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Pro aequo et bono)

Demikian Gugatan ini Pelawan sampaikan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yth; seraya memohon kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak