Petitum |
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik (goed opposant) serta patut untuk mendapat perlindungan hukum.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari :
- sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 301, luas 4.075 M2 (empat ribu tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiobudi (yang semula tercatat atas nama Pelawan : Soegiarto Djojo)
- sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 650, luas 1.385 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiabudi (yang semula tercatat atas nama Pelawan : Soegiarto Djojo)
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Terlawan IV terhadap :
- sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 301, luas 4.075 M2 (empat ribu tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiobudi
- sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 650, luas 1.385 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiabudi yang telah diletakkan/dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 399/Pen.Pid/2015/PN/Gsk tanggal 16 September 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga; oleh karena itu memerintahkan agar sita jaminan tersebut segera diangkat.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Terlawan V terhadap :
- sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 301, luas 4.075 M2 (empat ribu tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiobudi
- sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 650, luas 1.385 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik Prov. Jawa Timur; atas nama Andianto Setiabudiyang telah diletakkan/dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 399/Pen.Pid/2015/PN/Gsk tanggal 16 September 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga; oleh karena itu memerintahkan agar sita jaminan tersebut segera diangkat.
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung agar memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Gresik berdasarkan putusan ini untuk segera mengangkat Sita Jaminan yang termuat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Gresik No. 399/Pen.Pid/2015/PN/Gsk tanggal 16 September 2015 atas biaya Pelawan.
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan berdasarkan putusan perkara ini untuk melakukan pencatatan pencabutan blokir atas ke-2 (dua) Sertifikat Hak Milik aquo; yakni :
- Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; atas nama Andianto Setiabudi
- Sertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2; atas nama Andianto Setiabudi
- Memberikan hak pada Pelawan berdasarkan Putusan perkara ini untuk mengajukan proses balik nama atas ke-2 (dua) Sertifikat Hak Milik aquo pada Turut Terlawan; yakni balik nama atas :
- Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; dari tercatat atas nama Andianto Setiabudi menjadi atas nama Soegiarto Djojo
- Sertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2 dari tercatat atas nama Andianto Setiabudi menjadi atas nama Soegiarto Djojo
- Menghukum Turut Terlawan berdasarkan Putusan perkara ini untuk melakukan proses balik nama atas :Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; dari semula tercatat atas nama Andianto Setiabudi dibalik nama menjadi atas nama Soegiarto DjojoSertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2 dari semula tercatat atas nama Andianto Setiabudi dibalik nama menjadi atas nama Soegiarto Djojo
- Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terlawan VI terhadap 2 (dua) bidang tanah masing-masing :Sertifikat Hak Milik No. 301/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00411; Surat Ukur tanggal 28-01-2000; No.: 02/03.05/2000; luas 4.075 M2; atas nama Andianto SetiabudiSertifikat Hak Milik No. 650/Desa Hulaan Kec. Menganti Kab. Gresik; NIB : 12.09.03.05.00882; Surat Ukur tanggal 23-03-2007; No.: 531/03.05/2007; seluas 1.385 M2; atas nama Andianto SetiabudiAdalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini
- Menyatakan putusan perkara ini ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding ataupun Kasasi (dan Peninjauan Kembali) atasnya
- Menghukum Para Terlawan membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yth berpendapat lain; maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Pro aequo et bono)
Demikian Gugatan ini Pelawan sampaikan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yth; seraya memohon kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihaturkan terima kasih. |