Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.B/2024/PN Bdg ANDI WILDAN SARAGIH, S.H. 1.TONI ARIS GUNAWAN Bin MUHAEMIN
2.SAHRUL GUNAWAN Bin DEDE
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 596/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/M.2.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI ARIS GUNAWAN Bin MUHAEMIN[Penahanan]
2SAHRUL GUNAWAN Bin DEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. TONI ARIS GUNAWAN Bin MUHAEMIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN Bin DEDE,  pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pada sekitar jam 16.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Nagreg Cicalengka Kabupaten Bandung dan di Kampung Cibeber 2 Kelurahan/Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni  membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, hendak mendapatkan untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

Pihak Dipublikasikan Ya