Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA MASNA Bin KAMSILA (Alm) Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2372/M.2.29/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASNA Bin KAMSILA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDS-02/M.2.29/Ft.1/06/2024

 

A.

  Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

MASNA;

3209282106660002;

Tempat Lahir

:

Cirebon;

Umur/Tanggal Lahir

:

58 Tahun / 21 Juni 1966;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun II, RT 008 / RW 003, Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

 

:

 

Wiraswasta (KTP) /  Mantan Kuwu Sibubut Periode 2013 s/d 2019;

Pendidikan

:

SMA (Paket C).

 

B.

Penahanan :

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

Penuntut Umum

:

Rutan, 27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024

 

C.

Dakwaan

 :

  

 

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa MASNA selaku Kepala Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.536-BPMPD/2013 tanggal 10 September 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Jadimulya, Kuwu Jatimerta dan Kuwu Wanakaya Kecamatan Gunung Jati, Kuwu Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kuwu Jagapura Kidul, Kuwu Jagapura Kulon dan Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik, Kuwu Bojongnegara Kecamatan Ciledug, Kuwu Sukadana Kecamatan Pabuaran, Kuwu Bunder Kecamatan Susukan, Kuwu Kejuden Kecamatan Depok serta Kuwu Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Tahun 2013, pada Tahun 2019 bertempat di Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum bahwa pada tanggal 31 Mei 2019 Terdakwa selaku Kepala Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon bersama saksi RUYATULLAH selaku Kaur Keuangan Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan pencairan Dana Desa Tahap I untuk 11 kegiatan sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), kemudian setelah dilakukan pencairan, uang tersebut tidak pernah diterima oleh saksi ABIDIN S.Sos Bin DURAHIM, saksi APENDI Bin AMSOR (Alm) dan saksi DARSILA Bin SULAEMAN selaku PPKD kegiatan masing-masing disebabkan karena Terdakwa secara tanpa hak menyampaikan kepada saksi RUYATULLAH jika uang tersebut akan diamankan terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga saksi RUYATULLAH menyerahkan uang sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa, akan tetapi setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, justru Terdakwa hanya melaksanakan 2 (dua) kegiatan dengan total uang yang digunakan sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah)  digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Pasal 24 Huruf g, 26 ayat (1) Huruf f, Pasal 26 Ayat (4) Huruf d, Huruf f, Huruf h dan Huruf i, Pasal 29 Huruf c dan Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 46 Ayat (3) Huruf f, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang yang berasal dari Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan 11 (sebelas) kegiatan di Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon justru hanya dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kegiatan sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dimana selisih uang tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah)  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA.291/Irbansus tanggal 10 Februari 2022 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa MASNA diangkat sebagai Kepala Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.536-BPMPD/2013 tanggal 10 September 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Jadimulya, Kuwu Jatimerta dan Kuwu Wanakaya Kecamatan Gunung Jati, Kuwu Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kuwu Jagapura Kidul, Kuwu Jagapura Kulon dan Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik, Kuwu Bojongnegara Kecamatan Ciledug, Kuwu Sukadana Kecamatan Pabuaran, Kuwu Bunder Kecamatan Susukan, Kuwu Kejuden Kecamatan Depok serta Kuwu Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Tahun 2013;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Sibubut Nomor 3 Tahun 2019 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sibubut Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp1.957.911.00,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dengan rincian penyaluran dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap, selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2019 Terdakwa bersama saksi RUYATULLAH selaku Kaur Keuangan Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan pencairan Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan 11 (Sebelas) kegiatan dengan rincian sebagai yaitu berikut :

 

No

Alokasi Pengunaan Pembangunan/Fisik

Anggaran

 

Tahap I

 

1

Pembangungan Pos Kamling Dusun 1 dan Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

2

Pembangungan Mushola Sidomulyo Dusun 2

Rp. 60.000.000,-

3

Rehab Rutilahu Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

4

Tata Ruang (Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Kegiatan)

Rp. 8.000.000,-

 

Jumlah

Rp. 98.000.000,-

 

Alokasi Penggunaan Pemberdayaan Masyarakat

 

 

Tahap I

 

5

Kegiatan Adat Desa (Mapag Sri)

Rp. 16.000.000,-

6

Kegiatan Posyandu

Rp. 16.371.000,-

7

Honor Guru Paud, Madrasah, Ngaji

Rp. 31.000.000,-

8

Kegiatan Perpustakaan

Rp. 6.500.000,-

9

Kegiatan Puskesos

Rp. 43.000.000,-

10

Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga

Rp. 9.200.000,-

11

Penanggulangan Kebersihan Sampah Warga

Rp. 31.000.000,-

 

Jumlah

Rp. 153.071.400,-

 

Total

Rp. 251.071.400

  • Bahwa setelah dilakukan pencairan Dana Desa Tahap I, saksi ABIDIN S.Sos Bin DURAHIM, saksi APENDI Bin AMSOR (Alm) dan saksi DARSILA Bin SULAEMAN selaku PPKD kegiatan masing-masing tidak pernah menerima uang tersebut disebabkan karena Terdakwa secara tanpa hak telah menyampaikan kepada saksi RUYATULLAH jika uang tersebut akan diamankan terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga saksi RUYATULLAH menyerahkan uang sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa hanya melaksanakan 2 (dua) kegiatan dengan nilai sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yaitu :

1

Kegiatan Adat Desa (Mapag Sri)

Rp. 16.000.000,-

2

Honor Guru Paud, Madrasah, Ngaji

Rp. 31.000.000,-

 

Total

Rp. 47.000.000,-

  • Bahwa terdapat 9 (Sembilan) kegiatan yang tidak dilaksanakan karena uang untuk pelaksanaan 9 (Sembilan) kegiatan sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) justru digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwwa sebagai Kuwu Desa Sibubut, yaitu :

No

Alokasi Pengunaan Pembangunan/Fisik

Anggaran

 

Tahap I

 

1

Pembangungan Pos Kamling Dusun 1 dan Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

2

Pembangungan Mushola Sidomulyo Dusun 2

Rp. 60.000.000,-

3

Rehab Rutilahu Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

4

Tata Ruang (Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Kegiatan)

Rp. 8.000.000,-

 

Alokasi Penggunaan Pemberdayaan Masyarakat

 

 

Tahap I

 

5

Kegiatan Posyandu

Rp. 16.371.000,-

6

Kegiatan Perpustakaan

Rp. 6.500.000,-

7

Kegiatan Puskesos

Rp. 43.000.000,-

8

Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga

Rp. 9.200.000,-

9

Penanggulangan Kebersihan Sampah Warga

Rp. 31.000.000,-

 

Jumlah

Rp. 204.071.400,-

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
    • Pasal 3 ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
    • Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

Huruf g.  Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 26 ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :

huruf f.    melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

    • Pasal 26 ayat (4), Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:

Huruf d.   Menaati  dan  menegakkan  peraturan perundang-undangan.

Huruf f.   Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Huruf h.  Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.

Huruf i.    Mengelola Keuangan dan Aset Desa.

    • Pasal 29, Kepala Desa dilarang:

Huruf c.   Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Huruf f.   Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat (1)

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  • Pasal 46 ayat (3)

Huruf f   melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme

  1. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat (1)

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas:

    1. Transaparan
    2. Akuntabel
    3. Partisipatif
    4. Tertib dan disiplin anggaran
  1. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pwemeriksaan Inspektorat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
  • Pasal 8 ayat (1)

TLHP dilaksanakan oleh Kepala SKPD/dan/atau pejabat yang disebutkan di dalam saran atau rekomendasi pemeriksaan, atau pejabat yang berkompeten dalam kegiatan yang diperiksa paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MASNA berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA.291/Irbansus tanggal 10 Februari 2022 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon terdapat kerugian keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa  Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa MASNA selaku Kepala Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.536-BPMPD/2013 tanggal 10 September 2013 Tentang Pengesahan Penganggakatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Jadimulya, Kuwu Jatimerta dan Kuwu Wanakaya Kecamatan Gunung Jati, Kuwu Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kuwu Jagapura Kidul, Kuwu Jagapura Kulon dan Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik, Kuwu Bojongnegara Kecamatan Ciledug, Kuwu Sukadana Kecamatan Pabuaran, Kuwu Bunder Kecamatan Susukan, Kuwu Kejuden Kecamatan Depok serta Kuwu Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Tahun 2013, pada Tahun 2019 bertempat di Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang yang berasal dari Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan 11 (sebelas) kegiatan di Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon justru hanya dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kegiatan sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dimana selisih uang tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada tanggal 31 Mei 2019 Terdakwa Selaku Kepala Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon bersama saksi RUYATULLAH selaku Kaur Keuangan Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan pencairan dana desa tahap I untuk pelaksanaan 11 (sebelas) kegiatan sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), kemudian setelah dilakukan pencairan, uang tersebut tidak pernah diterima oleh saksi ABIDIN S.Sos Bin DURAHIM, saksi APENDI Bin AMSOR (Alm) dan saksi DARSILA Bin SULAEMAN selaku PPKD kegiatan masing-masing disebabkan karena Terdakwa secara tanpa hak dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Kuwu menyampaikan kepada saksi RUYATULLAH jika uang tersebut akan diamankan terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga saksi RUYATULLAH menyerahkan uang sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, justru Terdakwa hanya melaksanakan 2 (dua) kegiatan dengan total uang yang digunakan hanya sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah)  digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Pasal 24 Huruf g, 26 ayat (1) Huruf f, Pasal 26 Ayat (4) Huruf d, Huruf f, Huruf h dan Huruf i, Pasal 29 Huruf c dan Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 46 Ayat (3) Huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah)  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA.291/Irbansus tanggal 10 Februari 2022 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon,  perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa MASNA diangkat sebagai Kepala Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.536-BPMPD/2013 tanggal 10 September 2013 Tentang Pengesahan Penganggakatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Jadimulya, Kuwu Jatimerta dan Kuwu Wanakaya Kecamatan Gunung Jati, Kuwu Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kuwu Jagapura Kidul, Kuwu Jagapura Kulon dan Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik, Kuwu Bojongngeara Kecamatan Ciledug, Kuwu Sukadana Kecamatan Pabuaran, Kuwu Bunder Kecamatan Susukan, Kuwu Kejuden Kecamatan Depok serta Kuwu Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Tahun 2013, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
    • Melaksanakan Pembangunan Desa;
    • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa;
    • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Tambelang Nomor 3 Tahun 2019 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sibubut Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.1.957.911.00,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dengan rincian penyaluran dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap, selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2019 Terdakwa bersama saksi RUYATULLAH selaku Kaur Keuangan Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan pencairan Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan 11 (Sebelas) kegiatan dengan rincian sebagai berikut :

No

Alokasi Pengunaan Pembangunan/Fisik

Anggaran

 

Tahap I

 

1

Pembangungan Pos Kamling Dusun 1 dan Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

2

Pembangungan Mushola Sidomulyo Dusun 2

Rp. 60.000.000,-

3

Rehab Rutilahu Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

4

Tata Ruang (Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Kegiatan)

Rp. 8.000.000,-

 

Jumlah

Rp. 98.000.000,-

 

Alokasi Penggunaan Pemberdayaan Masyarakat

 

 

Tahap I

 

5

Kegiatan Adat Desa (Mapag Sri)

Rp. 16.000.000,-

6

Kegiatan Posyandu

Rp. 16.371.000,-

7

Honor Guru Paud, Madrasah, Ngaji

Rp. 31.000.000,-

8

Kegiatan Perpustakaan

Rp. 6.500.000,-

9

Kegiatan Puskesos

Rp. 43.000.000,-

10

Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga

Rp. 9.200.000,-

11

Penanggulangan Kebersihan Sampah Warga

Rp. 31.000.000,-

 

Jumlah

Rp. 153.071.400,-

 

Total

Rp. 251.071.400

  • Bahwa setelah dilakukan pencairan Dana Desa Tahap I, saksi ABIDIN S.Sos Bin DURAHIM, saksi APENDI Bin AMSOR (Alm) dan saksi DARSILA Bin SULAEMAN selaku PPKD tidak pernah menerima uang disebabkan karena  Terdakwa telah menyampaikan kepada saksi RUYATULLAH jika uang tersebut akan diamankan terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga saksi RUYATULLAH menyerahkan uang sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, justru Terdakwa hanya melaksanakan 2 (dua) kegiatan dengan nilai sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yaitu :

1

Kegiatan Adat Desa (Mapag Sri)

Rp. 16.000.000,-

2

Honor Guru Paud, Madrasah, Ngaji

Rp. 31.000.000,-

 

Total

Rp. 47.000.000,-

  • Bahwa terdapat 9 (Sembilan) kegiatan yang tidak dilaksanakan karena uang untuk pelaksanaan 9 (Sembilan) kegiatan sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) justru digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa adapun 9 (Sembilan) kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu :

No

Alokasi Pengunaan Pembangunan/Fisik

Anggaran

 

Tahap I

 

1

Pembangungan Pos Kamling Dusun 1 dan Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

2

Pembangungan Mushola Sidomulyo Dusun 2

Rp. 60.000.000,-

3

Rehab Rutilahu Dusun 2

Rp. 15.000.000,-

4

Tata Ruang (Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Kegiatan)

Rp. 8.000.000,-

 

Alokasi Penggunaan Pemberdayaan Masyarakat

 

 

Tahap I

 

5

Kegiatan Posyandu

Rp. 16.371.000,-

6

Kegiatan Perpustakaan

Rp. 6.500.000,-

7

Kegiatan Puskesos

Rp. 43.000.000,-

8

Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga

Rp. 9.200.000,-

9

Penanggulangan Kebersihan Sampah Warga

Rp. 31.000.000,-

 

Jumlah

Rp. 204.071.400,-

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
    • Pasal 3 ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
    • Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

Huruf g.  Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 26 ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :

huruf f.    melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

    • Pasal 26 ayat (4), Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:

Huruf d.   Menaati  dan  menegakkan  peraturan perundang-undangan.

Huruf f.   Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Huruf h.  Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.

Huruf i.    Mengelola Keuangan dan Aset Desa.

    • Pasal 29, Kepala Desa dilarang:

Huruf c.   Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Huruf f.   Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat (1)

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  • Pasal 46 ayat (3)

Huruf f   melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme

  1. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat (1)

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas:

    1. Transaparan
    2. Akuntabel
    3. Partisipatif
    4. Tertib dan disiplin anggaran
  1. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
  • Pasal 8 ayat (1)

TLHP dilaksanakan oleh Kepala SKPD/dan/atau pejabat yang disebutkan di dalam saran atau rekomendasi pemeriksaan, atau pejabat yang berkompeten dalam kegiatan yang diperiksa paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MASNA berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA.291/Irbansus tanggal 10 Februari 2022 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon terdapat kerugian keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----

Pihak Dipublikasikan Ya