Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Bdg Ika Fitriani Sari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat 012/II-K/Praper/MSLW/I/2024
Pemohon
NoNama
1Ika Fitriani Sari
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/302.e/XII/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 11 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/248/XII/RES.1.11./2023/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/192/XII/RES.1.1/2023/Reskrim tertanggal 11 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan atas perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya