Petitum Permohonan |
. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; -------------------------------------------- 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangkasebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/257.e/XII/Res.1.11/2023/Reskrim, Tanggal 08 Desember 2023 dengandugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan SebagaimanaDimaksud Dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana adalah tidaksahdan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapanTersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkanlebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangkaatas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikanterhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |