Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. Marissi Idola Sumber Sejahtera 1.SUHERMAN
2.CV Graha Kramikindo Pratama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Marissi Idola Sumber Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bonar HR Manurung., S.H, M.KnPT. Marissi Idola Sumber Sejahtera
Tergugat
NoNama
1SUHERMAN
2CV Graha Kramikindo Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membayar pembelian Keramik dari PENGGUGAT
  3. Menghukum PARA TERGUGAT bertanggung jawab penuh untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT secara tanggung renteng, baik kerugian Materil maupun Immateril sebesar Rp. 396.621.346,- (Tiga ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah)   dengan rincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materil

  1.  

Kerugian karena ketiadaan Pembayaran atas pembelian keramik kepada PENGGUGAT sebesar

 

  1. 161.207.253,-
  1.  

Bunga atas tidak dibayarnya biaya atas pembelian tersebut yang diperhitungkan sejak 13 Juli 2021 ditentukan sebesar 2% dalam 1 bulan sehingga seluruhnya sampai putusan pengadilan atas perkara ini diperhitungkan sampai sekitar bulan Januari 2025 sehingga Bunga atas ketiadaan Pembayaran tersebut selama 3 tahun 6 bulan menjadi selama 42 bulan, berarti 42 x 2% x Rp. 161.207.253 = ………….

 

 

 

 

 

 

 

  1.  

 

Kerugian Immateril

Bahwa Untuk melakukan penagihan tersebut, PENGGUGAT telah mengeluarkan pembiayaan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juita rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan bangunan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri  Bandung atas tanah dan bangunan yang setempat dikenal dengan
    • Jl. Marga Cinta No. 3/1A Bandung  DAN/ATAU
    • Jl Ciwastra No. 3/1A Rt.005 Rw 007 Cijaura, Buah Batu-Bandung, Jawa Barat

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi.

 

  1. Mengukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak