Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
578/Pdt.P/2024/PN Bdg ARIA GIRINAYA S.E,Ak Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 578/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIA GIRINAYA S.E,Ak
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FAJAR HARAPAN TAMPUBOLON, SH.ARIA GIRINAYA S.E,Ak
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah   / mengganti nama Pemohon Aria Girinaya sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, buku nikah, Kutipan Akta Kelahiran anak dan surat identitas lainnya menjadi Aria Girinaya Harisman Soeriaatmadja;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon agar mencatatkan perubahan nama Pemohon dari nama Aria Girinaya menjadi Aria Girinaya Harisman Soeriaatmadja serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak