Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2024/PN Bdg 1.Lois Hartono
2.Prihatini Goenawi
Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA JABAR DITRISKRIMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lois Hartono
2Prihatini Goenawi
Termohon
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA JABAR DITRISKRIMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan alat-alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan tidak dapat dijadikan dasar sebagai alat-alat bukti untuk menetapkan PARA PEMOHON sebagai  TERSANGKA ;
  3. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. SP.Tap/99/V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024 an. LOUIS HARTONO dan Surat Penetapan Tersangka No. SP.Tap/100 /V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024 an. PRIHATINI GOENAWI adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ;
  4. Menyatakan PENANGKAPAN yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Surat  Perintah Penangkapan No. SP.Kap/122/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 11 September 2024 an. LOUIS HARTONO dan Surat  Perintah Penangkapan No. SP.Kap/123/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal tanggal 11 September 2024 an.PRIHATINI GOENAWI adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ;
  5. Menyatakan PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/115/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 11 September 2024  an. LOUIS HARTONO dan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/114/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 11 September 2024 an. PRIHATINI GOENAWI adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM  ;   
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari TAHANAN, sesaat setelah Putusan ini dibacakan ;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang muncul karena adanya permohonan Praperadilan ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat yang berbeda mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya