Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
611/Pdt.Bth/2023/PN Bdg Tn. HENRY HALIM SENJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 611/Pdt.Bth/2023/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. HENRY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johan Jauhari Hutabarat, S.HTn. HENRY
Tergugat
NoNama
1HALIM SENJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant).
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Taman Sakura No. 15 RT.07/ RW.08 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung setempat dikenal sebagai Perumahan Taman Sakura Indah, berdasarkan 1). SHM No. 1816/Kelurahan Babakan, luas 175 m2, 2). SHM No. 1790/Kelurahan Babakan Seluas 24 m2, 3). SHM No. 4272/Kelurahan Babakan luas 337 m2 dan 4). SHM No. 4278/Kelurahan Babakan luas 64 m2, luas seluruhnya adalah 600 m2  (enam ratus meter persegi);
  4.  Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum:

 1).  SHM No. 1816/Kelurahan Babakan, Luas 175 m2, perolehan hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tgl. 18 Maret 2005  No.22/2005, dibuat dihadapan Mommy Halim, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bandung;

 2).   SHM No. 1790/Kelurahan Babakan luas 24 m2, perolehan Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 18 Maret 2005 No. 21/2005 dihadapan Mommy Halim, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bandung;

3).   SHM No. 4272/Kelurahan Babakan luas 337 m2, perolehan Hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 28/2005 tgl. 27 Mei 2005 dibuat dihadapan Mirna Sarifah Amir, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT) di Kota Bandung;

 4).  SHM No. 4278/Kelurahan Babakan luas 64 M2, perolehan hak berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 September 2006 No.147/2006, dibuat dihadapan Dody Moetia Ponimin, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bandung;

  1.  Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) Tanggal 26 September 2005 No. 503.648.1/SI-2666.DISBANG/2005 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung Dinas Bangunan, sekarang menjadi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung  atas nama HENRY ;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti Pembayaran PBB, NOP : 32.73.020.005.011-0414.0 atas tanah seluas 600 m2, yang terletak di Jl. Taman Sakura No. 15 RT.07/RW.08 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, tertulis atas nama Wajib Pajak, HENRY;
  3. Menyatakan  TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PELAWAN atas tindakannya yang mengklaim dan meletakkan atau   melekatkan SHM No. 4283/Kelurahan Babakan, luas 455 m2 tertulis atas nama HALIM SENJAYA/Terlawan  di atas Tanah dan Bangunan  milik Pelawan (Tn. Henry) yang terletak di Jalan Taman Sakura  No. 15 RT.07/ RW.08 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Luas 600 m2 (enam ratus meter persegi)  setempat dikenal sebagai Perumahan Taman Sakura Indah.
  4. Menghukum  TERLAWAN dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menarik dan/atau mengangkat SHM No. 4283/Kelurahan Babakan, Luas 455 m2, tertulis atas nama HALIM SENJAYA tanpa syarat, beban atau kewajiban-kewajiban dalam bentuk apapun yang secara tidak sah dan melawan hukum ditempatkan atau dilekatkan di atas Persil Jl. Taman Sakura No. 15 RT.07/RW.08 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi)  setempat dikenal sebagai Perumahan Taman Sakura Indah yang telah menjadi milik PELAWAN (Tn. Henry) secara sah dan berdasar hukum.
  5. Menyatakan objek eksekusi yang tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 48/Pdt.Eks/2023/Put/Pn.Bdg, Jo. Nomor: 369/Pdt.G/2020/Pn.Bdg, Jo. Nomor. 51/Pdt/2022/PT.Bdg, Jo. No. 3944 K/Pdt/2022 adalah tidak jelas (obscuur libel), dimana terdapat perbedaan letak/lokasi, luas dan batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan;
  6. Menyatakan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 48/Pdt.Eks/2023/Put/Pn.Bdg, Jo. Nomor: 369/Pdt.G/2020/Pn.Bdg, Jo. Nomor. 51/Pdt/2022/PT.Bdg, Jo. No. 3944 K/Pdt/2022. tidak dapat dilaksanakan (NON EXECUTABLE).
  7. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 3944 K/Pdt/2022 Tanggal 06 Desember 2022. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.51/Pdt/2022/PT.Bdg, tanggal 21 Februari 2022, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus Nomor: 369/Pdt.G/2020/PN.Bdg tanggal 05 Oktober 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak dapat dilaksanakan.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
  10. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.

SUBSIDIAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo      Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak