Petitum |
- Menyatakan Bahwa Terlawan I, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan III dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Membatalkan Penetapan Nomor : 31/Pdt.Eks/RIS/2022/PN.Blb;
- Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Turut Terlawan Terlawan III adalah cacat hukum;
- Membatalkan Kutipan Risalah Lelang No. 917/30/2022;
- Memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk membeli Objek Sengketa baik secara langsung;atau
- Memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk membeli Objek Sengketa baik secara lelang atau langsung;
- Meminta Terlawan I dan bersama-sama Turut Terlawan I untuk mengganti biaya sewa sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Pelawan;
- Memerintahkan Turut Terlawan II untuk membatalkan pencatatan hak atas tanah atas nama Terlawan I dan mengembalikan kepada pemllik Sebelumnya yaitu Terlawan II;
-
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |