Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G.S/2024/PN Bdg NURLIANA BERU SINGARIMBUN MARIA RISTIANA SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 172/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLIANA BERU SINGARIMBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM SAPUTRA, S.H., M.KnNURLIANA BERU SINGARIMBUN
Tergugat
NoNama
1MARIA RISTIANA SUTISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga :
  1. Kwitansi Nomor I, tertanggal 15 Oktober 2019, Sejumlah Rp. 12.700.000,- (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan Kwitansi Nomor II, tertanggal 15 Oktober 2019, Sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), yang ditandatangani oleh TERGUGAT diatas materai Rp. 6000,- (bermaterai cukup) dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
  2. Kwitansi Nomor III, tertanggal 15 Oktober 2020, Sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), yang ditandatangani oleh PENGGUGAT diatas materai Rp. 6000,- (bermaterai cukup) dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Total Keseluruhan Hutang TERGUGAT;
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
  2. Memerintahkan TERGUGAT Akibat Ingkar Janji dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1234, Pasal 1239, dan Pasal 1243 KUHPerdata dimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya, yaitu dengan perincian seluruh biaya yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 90.000.000,- x 6%/Perbulan terhitung sejak Bukti Kwitansi Nomor III, tertanggal 15 Oktober 2020 ditandatangani oleh PENGGUGAT diatas materai Rp. 6000,- (bermaterai cukup) sampai dengan Gugatan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Ingkracht Van Gewijsde);
  3. Menghukum TERGUGAT membayar Rp. 90.000.000,- x 6%/Perbulan dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini memiliki keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewijsde);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dan Sita Persamaan (Vergelijken beslag) terhadap barang tidak bergerak milik TERGUGAT

Setempat dikenal dengan Gg. Sukasari, Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 752, Surat Ukur Nomor : 00016/Pamoyanan/2010 tertanggal 01 Desember 2010, Seluas 54 M2 (Lima Puluh Empat Meter Persegi), tercatat atas nama Nyonya DEDE RUSTIATI, sehingga demikian PENGGUGAT memohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berkenan meletakkan jaminan Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) terhadap barang milik TERGUGAT tersebut sesuai dengan Nilai Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Setempat dikenal dengan Gg. Sukasari, Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 752, Surat Ukur Nomor : 00016/Pamoyanan/2010 tertanggal 01 Desember 2010, Seluas 54 M2 (Lima Puluh Empat Meter Persegi), tercatat atas nama Nyonya DEDE RUSTIATI;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)/Perhari untuk setiap hari terlambat melaksanakan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewijsde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar buj voorraard) meskipun perlawanan ada perlawanan Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bij voorad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak