PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk
seluruhnya;
Alamat: Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 40, Kel. Angke, Kec. Tambora, Jakarta Barat 11330
Telp: 081225 476 476, 0817 455 232
E-mail: lawfirmksp@gmail.com
Halaman 22 dari 23
2. Menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan pelapor sebagaimana Laporan
Polisi Nomor: LPB/376/IX/2023/SPKT/POLDA JABAR tanggal 04 September
2023 atas nama Pelapor Sdr. Aris Fadhila yang dijadikan sebagai dasar untuk
melakukan penyelidikan dan/atau Penyidikan oleh TERMOHON adalah
merupakan perkara Perdata;
3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON
dalam perkara dugaan tindak pidana PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH
Pidana, sebagaimana tersebut dalam Surat Ketetapan Nomor:
S.Tap/50/III/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2024 tentang
Penetapan Tersangka adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri
PEMOHON;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sp.Sidik/541/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7 Desember 2013 Jo. Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan Nomor : B/292/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7
Desember 2023, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor:
LPB/376/IX/2023/SPKT/POLDA JABAR tanggal 04 September 2023 atas nama
Pelapor Sdr. ARIS FADHILA adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri
PEMOHON;
5. Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya
yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, sebagaimana
tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Sp.Sidik/541/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7 Desember 2013 Jo. Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan Nomor : B/292/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7
Desember 2023, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor :
LPB/376/IX/2023/SPKT/POLDA JABAR tanggal 04 September 2023 atas nama
Pelapor Sdr. ARIS FADHILA adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri
PEMOHON;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan
Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dan
upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri
PEMOHON;
8. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
martabatnya;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo ex bono).
Demikian permohonan Praperadilan dari PEMOHON.
Dengan diringi ucapan Terimakasih
|