Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Maurice Alain Siahaan PT MAICIH INTI SINERGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maurice Alain Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernardus Moton Keray, S.H.Maurice Alain Siahaan
Tergugat
NoNama
1PT MAICIH INTI SINERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan menerima gugatan penggugat ini untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan Petita penggugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan menolak segenap eksepsi Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat ini secara Tunai dan sekaligus berupa:
  1. Uang gaji yang belum di bayar selama 10 (sepuluh) bulan terhitung dari bulan Oktober 2022 sampai dengan 31 Juli 2023 ;

10 x Rp. 60.000.000.-perbulan =               Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);

  1. Uang THR Proposional 10/12 x Rp.60.000.000.-  = Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
  2. Uang pembayaran cadangan yang tersimpan selama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak bulan September 2022 sampai dengan 31 Juli 2023 x Rp.40.000.000.- perbulan =  Rp. 440.000.000.- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
  3. Uang Kompensasi PHK 1 x Rp.100.000.000.- = Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.

 

Total Keseluruhan adalah Rp. 3.190.000.000.- (tiga milyar seratus sembilan puluh juta rupiah).

 

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini yakni barang bergerak maupun tidak bergerak berupa kendaraan roda empat maupun roda dua, dan benda tidak bergerak berupa tanah, rumah dan kantor milik PT. Maicih Inti Sinergi di Jl. Hegarsari 1 No. 10, RT 002/RW 009 Kel. Hegarmanah Kec. Cidadap Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang senilai dengan tuntutan ini.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankanterlebih dahulu sekalipun ada verzet, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

  

Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sejalan dengan tujuan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Negara kita, yakni mencapai masyarakat adil dan makmur, sejahtera dalam bekerja.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak