Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
426/Pdt.Bth/2024/PN Bdg Yusuf Aceng Suganda 1.Bank BNI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 426/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Aceng Suganda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank BNI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menangguhkan Pelaksanaan lelang Eksekusi melalui Terbantah – II ;
  3. Memerintahkan Terbantah – I dan Terbantah – II untuk menjadwal ulang pembayaran kredit Pembantah kepada Terbantah – I ;
  4. Menyatakan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
  5. Menghukum Terbantah – I dan Terbantah – II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak