Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Tedi Ependi PT. Minu Garment Sukses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 180/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tedi Ependi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Minu Garment Sukses
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja yang tidak diberikan salinan aslinya kepada PENGGUGAT dan dilakukan perpanjangan perjanjian kerja secara terus menerus tanpa jeda waktu dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pelanggaran oleh karenanya perjanjian kerja tersebut tersebut batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung PENGGUGAT terikat hubungan kerja dengan TERGUGAT, yaitu sejak tanggal 27 April 2015;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGUGAT tanpa alasan yang dibenarkan menurut hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon & Penghargaan masa kerja sebesar Rp 85.259.790 (delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:

 

PESANGON

 Upah Tetap

 Uang Pesangon

(9 X upah pokok) 

PHK Tidak beralasan hukum (2 x upah pokok)

Jumlah  (RP)

   3.875.445

                   9

2

   69.758.010

 

       

PENGHARGAAN MASA KERJA

 Upah Tetap

Penghargaan Masa Kerja (4x)

JUmlah (RP)

 

3.875.445

                   4

15.501.780

 
         

TOTAL Uang Pesangon & Penghargaaan Masa Kerja 

RP. 85.259.790

   

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah PENGGUGAT selama proses hukum Pemutusan hubungan Kerja, sebesar  Rp. 23,252,670  (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

UPAH PROSES

 Upah Tetap

 Upah Proses

(6 x Upah Tetap) 

 Total

   3.875.445

                     6

       Rp. 23.252.670

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.875.445 (Tiga Juta Delapan Ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut;

THR

 Upah Tetap

 THR 

 Total

   3.875.445

             1

         Rp. 3.875.445 ,-

 

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan terhadap aset milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya yang dijadikan Pabrik yang terletak di Kp. Bojong Larang RT.09/04 Desa Pondok Kaso Landeuh Kecamatan Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43157;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap harinya jika TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan dan  berkekuatan hukum tetap dan final atas perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voorbarr bijvoorraad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

Atau,

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak