Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
579/Pdt.P/2024/PN Bdg 1.ARIA GIRINAYA S.E,Ak
2.Reivihara Anom Worowengku
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 579/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIA GIRINAYA S.E,Ak
2Reivihara Anom Worowengku
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FAJAR HARAPAN TAMPUBOLON, SH.ARIA GIRINAYA S.E,Ak
2FAJAR HARAPAN TAMPUBOLON, SH.Reivihara Anom Worowengku
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran No. 18826/umum/2010, tertanggal 30 September 2010atas nama REINAYRA NOUREEN SHALEKHA SOERIAATMADJA, yang semula tertulis nama ayah Aria Girinaya diperbaiki menjadi Aria Girinaya Harisman Soeriaatmadja;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatatkan perbaikan nama ayah dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 18826/umum/2010, tertanggal 30 September 2010 atas nama REINAYRA NOUREEN SHALEKHA SOERIAATMADJA serta mencatatat dalam register Catatan Sipil yang bersangkutan;  
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak