Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat atas penguasaan Sertifikat Hak Milik milik Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 4. 000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat-sertifikat yang dikuasai Tergugat Penggugat, yaitu sebagai berikut :Sertifikat Hak Milik Nomor : 42/lassang, luas tanah 19.476M2 atas nama Turut Tergugat I.Sertifikat Hak Milik Nomor : 43/lassang, luas tanah 19.411M2 atas nama Turut Tergugat II.Sertifikat Hak Milik Nomor : 45/lassang, luas tanah 19.814M2 atas nama Turut Tergugat III.Sertifikat Hak Milik Nomor : 46/lassang, luas tanah 19.838M2 atas nama Turut Tergugat IV.
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai sekaligus dan seketika apabila lalai melaksanakan putusan a quo ini.
- menyatakan putusan perkara gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorrbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Hukum Banding dan kasasi
- Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat.
Atau :
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et Bono). |