Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg DILA SARI DIRGAYANA, S.H. Indra Pramana, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3217/M.2.17.4/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indra Pramana, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Indra Pramana, S.T. selaku Direktur PT Gajah Sora Perkasa 

berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. GAJAH SORA PERKASA Nomor 15 

tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Jakarta Yusdin Fahim, S.H.

sebagaimana diubah dalam Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum 

Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Gajah Sora Perkasa Nomor 10 tanggal 11 Mei 

2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jakarta Yusdin Fahim, S.H., bersama-sama dengan 

Saksi Toto Yulianto, S.Sos., M.Si. selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi

Denny Aprillya, S.T, M.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saksi 

Yayan Yuliana, S.Sos., M.H. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) yang 

terjadi diantara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak

tidaknya pada suatu waktu masih di antara tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat 

di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 

Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam 

daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri 

Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai 

orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, 

sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat melakukan pencairan dana

kegiatan Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer Tahun 2021 yang bertentangan 

dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan 

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan 

Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah 

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 

dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 09 Tahun 

2018 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, 

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 

2021 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta 

Kontrak Nomor : 027/SPP.04-Exavator-DLH/DinasLH.PSL tanggal 07 Juni 2021 tentang 

pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan barang : Pengadaan Excavator Standar dan 

Buldozer yaitu secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya