Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk Merubah Nama Anak Di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari nama Akmal Abdul Ghani menjadi Muhammad Akmal Nawasena Ilmanfaaz, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-TU-10072023-0007 dan dengan Nomor Induk Kependudukan 3273212207220003.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak para Pemohon dari nama Akmal Abdul Ghani menjadi Muhammad Akmal Nawasena Ilmanfaaz, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-TU-10072023-0007; serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon |