Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2024/PN Bdg Mulyandri Ir. Dirmansyah, MBA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyandri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. Dirmansyah, MBA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara ------------------------------------------------------------------------------------

Primair ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. --------------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat. ---------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. Rp. 1.006.175.000,- (satu miliar enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). -------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.006.175,- (satu juta enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. ---------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya eksekusi putusan perkara ini apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela. -----------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. --------------------------------------

 

 

Subsidair ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak