Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
312/Pdt.G/2024/PN Bdg N.YUYU YUNINGSIH Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 312/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1N.YUYU YUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil sejumlah Rp. 543.240.000.000 ( Lima Ratus Empat puluh Tiga Milyar Dua ratus empatpuluh juta rupiah ). Dan membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000.000( seratus Milyar Rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan ini.
  4. Menjatuhan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad )
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak