Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2024/PN Bdg PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adityo Waskito Nugroho, SHPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Tergugat
NoNama
1PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Karya Mulia Lestari
2PT Prabu Pendawa Motor
3PT Mitra Penjaminan Nusantara
4H. Aristiwan Dwi Putranto, SH, M.Kn., Notaris.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Perjanjian Kerjasama tentang Penjaminan Kontra Garansi Nomor: 05/Jamkrindo/I/ 2009 – 005/DIR-PKD/2009 tanggal 05 Januari 2009 yang diperbaharui dengan Pembaharuan Perjanjian Kerjasama tentang Penjaminan Bank Garansi (Kontra Bank Garansi) Nomor: 45/Jamkrindo/VII/2012 – 078/PKS/DIR-KOM/2012 tanggal 30 Juli 2012;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Akta  Perjanjian Kredit Bank Garansi No. 86 tanggal 22 Juni 2017 antara Penggugat dengan Turut Tergugat I yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat IV;
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan (SP3) Sertifikat Penjaminan Bank Garansi Nomor 1188/SP3/C.19/VI/2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pembaharuan Perjanjian Kerjasama tentang Penjaminan Bank Garansi (Kontra Bank Garansi) Nomor: 45/Jamkrindo/VII/2012 – 078/PKS/DIR-KOM/2012 tanggal 30 Juli 2012;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. PL040500132017 dengan Warkat No. A 372109 tanggal 15 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Penggugat sebagai Penjamin dengan Turut Tergugat II sebagai Penerima Jaminan dan Turut Tergugat I sebagai Yang Dijamin;
  6. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertifikat Penjaminan KBG 2017 19.00100142422 tanggal 20 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Penjamin dengan Penggugat sebagai Penerima Jaminan dan Turut Tergugat I sebagai Terjamin;
  7. Menyatakan sah Permohonan Klaim Garansi Bank dari Turut Tergugat II kepada Penggugat berdasarkan Surat  Permohonan klaim Garansi Bank Nomor 026/PPMJKT/VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017 sejumlah Rp 9.460.000.000,- (sembilan milyar empat ratus enam puluh juta rupiah);
  8. Menyatakan sah pembayaran Penggugat kepada Turut Tergugat II dalam pencairan Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. PL040500132017 dengan Warkat No. A 372109 tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Surat  Permohonan klaim Garansi Bank Nomor 026/PPMJKT/VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017 sejumlah Rp 9.460.000.000,- (sembilan milyar empat ratus enam puluh juta rupiah);
  9. Menyatakan sah pembayaran yang diterima oleh Penggugat dari Turut Tergugat I sejumlah Rp 4.518.500.000,- (empat milyar lima ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang penggantian dari sebagian pembayaran klaim yang diajukan oleh Turut Tergugat II kepada Penggugat;
  10. Menyatakan Penggugat berhak untuk mendapatkan pembayaran seluruh kewajiban dari Tergugat berupa kekurangan pembayaran klaim jaminan pelaksanaan bank garansi sejumlah Rp 4.941.500.000 (empat milyar sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  11. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
  12. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada Penggugat untuk membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat berupa kekurangan pembayaran klaim jaminan pelaksanaan bank garansi sejumlah Rp 4.941.500.000 (empat milyar sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  13. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat dengan membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat berupa kekurangan pembayaran klaim jaminan pelaksanaan bank garansi sejumlah Rp 4.941.500.000 (empat milyar sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (concervatoir beslag) yang ditetapkan dalam perkara ini;
  15. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  16. Menyatakan terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (Uitvoerbaar bijvooraad);
  17. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak