Petitum |
PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara penggugat dengan tergugat dengan kualifikasi disharmonisasi hubungan industrial sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum tergugat untuk membayar pesangon 2 (dua) kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) sesuai dengan Pasal 156 ayat (1), (2) (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada penggugat atas nama Bintoro Wahyu Nugroho dengan masa kerja 20 tahun sejumlah Rp. 189.115.200 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus lima belas ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 5.139.000 = Rp. 92.502.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 2 x 7 bulan x Rp. 5.139.000 = Rp. 71.946.000,-
- Penggantian Hak 15% = Rp. 24.667.200,-
TOTAL = Rp. 189.115.200,-
- Menghukum tergugat untuk membayar pesangon 2 (dua) kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) sesuai dengan Pasal 156 ayat (1), (2) (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada penggugat atas nama Jonson Marbun dengan masa kerja 11 tahun sejumlah Rp. 153.656.100 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 5.139.000 = Rp. 92.502.000,-
- Penghargaan Masa Kerja 2 x 4 bulan x Rp. 5.139.000 = Rp. 41.112.000,-
- Penggantian Hak 15% = Rp. 20.042.100,-
TOTAL = Rp. 153.656.100,-
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya Tunjangan Hari Raya (THR) periode tahun 2023 sejumlah Rp. 5.139.000,- /orang, dengan total Rp. 10.278.000,- (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya proses, terhitung sejak bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 (12 bulan) yaitu Rp. 5.139.000 x 12 bulan untuk penggugat Bintoro Wahyu Nugroho sejumlah Rp. 61.668.000,- (enam puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan untuk penggugat Jonson Marbun sejumlah Rp. 61.668.000,- (enam puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sehingga total biaya proses adalah Rp. 123.336.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya walaupun Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan hukum atau upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij voorraad);
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |