Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Basiri
2.Hosniyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 174/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Basiri
2Hosniyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.987.546,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan       bahwa       Surat      Pengakuan      Hutang       Nomor         SPH:96018112/759/09/22  tanggal  21  September  2022   adalah  sah   dan         berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan    demi   hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada         Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap         Sertipikat Hak Milik Nomor 3126 atas  nama Mutiri Amin dengan luas          tanah         45 m2  yang  terletak di  Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa       Kaler           Kota         Bandung  Provinsi  Jawa  Barat  yang  telah  diletakkan Sita     oleh Juru    Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat    seluruh         sisa   Kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  )           sebesar         Rp.166.987.546,- ( Seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh enam rupiah ).        Apabila Tergugat  tidak melunasi         seluruh sisa          pinjaman/kreditnya       (sisa pokok + bunga berjalan) secara         sukarela kepada   Penggugat, maka           terhadap agunan dengan bukti                  kepemilikan  dari Sertipikat Hak      Milik Nomor 3126 atas nama Mutiri Amin ,  dengan      luas  tanah  45 m2         yang  terletak  di  Kelurahan Jamika Kecamatan         Bojongloa    Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat,           yang dijaminkan         kepada        Penggugat   dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang        (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada   Penggugat;
  6. Menghukum  Para Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera         mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 3126   atas   nama Mutiri Amin, dengan luas tanah 45 m2 berikut sekaligus        Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  7. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara yang         timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak