Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2020/PN Bdg TUTUT SUCIATI HANDAYANI, SH, MH. 1.DEDE TARYO RISBAYA ALIAS BENTAR BIN ALM RIO
2.ARIS SULAEMAN ALIAS ARIS BIN UJANG SUWANDI
3.AHILIN ALIAS YADI BIN ALM CARTIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.S/2020/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-10/M.2.10.3/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TUTUT SUCIATI HANDAYANI, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE TARYO RISBAYA ALIAS BENTAR BIN ALM RIO[Penahanan]
2ARIS SULAEMAN ALIAS ARIS BIN UJANG SUWANDI[Penahanan]
3AHILIN ALIAS YADI BIN ALM CARTIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----------Bahwa ia terdakwa I DEDE TARYO RISBAYA ALIAS BENTAR BIN RIO (ALM), Terdakwa II ARIS SULAEMAN ALIAS ARIS BIN UJANG SUWANDI dan Terdakwa III AHILIN ALIAS YADI BIN CARTIM (ALM) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Kosambi No.32/34 C Rt.005 Rw.012 Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

SUBSIDAIR:

----------Bahwa ia terdakwa I DEDE TARYO RISBAYA ALIAS BENTAR BIN RIO (ALM), Terdakwa II ARIS SULAEMAN ALIAS ARIS BIN UJANG SUWANDI dan Terdakwa III AHILIN ALIAS YADI BIN CARTIM (ALM) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Kosambi No.32/34 C Rt.005 Rw.012 Kel. Kebon Pisang Kec. Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya