Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2023/PN Bdg SALEH SAED KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2023/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SALEH SAED
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluru
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang mentapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak masuk pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHPidana berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 adalah Tidak Sah
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 adalah Tidak Sah;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 yang ditandatangani oleh TERMOHON;
  5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/239/XI/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tertanggal 07 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/201/VI/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/482/XI/2023/Ditreskrimum tertanggal 06 November 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT TANGGAL 17 JANUARI 2023 yang ditandatangani oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah)
  7. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya