Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat membuat dan menandatangani Perjanjian Pengakuan Hutang No. 5, tanggal 14 Juli 2023, dengan klausul Kuasa jual ;
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat membuat dan menandatangani Kuasa Jual No.6, tanggal 14 Juli 2023 ;
- Menyatakan Perjanjian Pengakuan Hutang No.5, dibuat dan ditandatangani di hadapan In-In Inayat Amintapura, S. H., Notaris, di Kota Bandung, pada tanggal 14 Juli 2023 Batal Demi Hukum ;
- Menyatakan Kuasa No.6, dibuat dan ditandatangani di hadapan In-In Inayat Amintapura, S. H., Notaris, di Kota Bandung, pada tanggal 14 Juli 2023, Batal Demi Hukum ;
- Menyatakan Tergugat tidak dapat menetapkan secara sepihak kewajiban Penggugat terhadap Tergugat ;
- Menyatakan Penggugat memiliki kewajiban kepada Tergugat, untuk itu Penggugat memberikan tanah dan bangunan SHM No.4388/Kelurahan Derwati, sebagai jaminan dengan maksud dan Tujuan Penggugat dapat menjual tanah dan bangunan objek jaminan untuk pelunasan hutang dan mengambil selisih dari penjualan tanah dan bangunan objek jaminan ;
- Menyatakan dalam hal Penggugat belum dapat mengembalikan atau belum dapat membayar hutang kepada Tergugat, maka Tergugat dapat melakukan penjualan tanah dan bangunan objek jaminan (sesuai dengan peraturan per undang-undangan). Penjualan tanah dan bangunan objek jaminan melalui lelang atau berdasarkan putusan Pengadilan dapat memberikan kepastian hukum kepada Penggugat ;
- Menyatakan dalam hal Penggugat belum dapat membayar hutang kepada Tergugat, maka Tergugat hanya dapat mengasai tanah dan bangunan objek jaminan dengan cara terlebih dahulu antara Penggugat dan Tergugat sepakat mengenai nilai jual, kemudian nilai jual saat ini dikurangi dengan nilai hutang dan sisa nilai jual yang telah dikurangi hutang dibayar kepada Penggugat ;
- Menyatakan hal Penggugat belum dapat membayar hutang kepada Tergugat, maka antara Penggugat dengan Tergugat dapat melakukan penjualan bersama tanah dan bangunan objek jaminan, hasil penjualan bersama dikurangi nilai pinjaman dan selisih harga jual dengan nilai pinjaman masih menjadi milik Penggugat.
- Menyatakan karena Sertifikat Hak Milik Nomor 4388/ Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), an. Gun Gun Gumbira Suryanegara, dikuasai oleh Tergugat, Penggugat telah meminta agar Tergugat mengembalikan SHM No. 4388/Kel.Derwati untuk dijual bersama sebagai pelunasan hutang, tetapi Tergugat menolak untuk menyerahkan nya maka Penggugat mengalami kerugian Materiil senilai harga rumah Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan karena Penggugat tidak menjual tanah dan bangunan objek jaminan SHM No.4388/Kel.Derwati, kemudian memberikan sisa hasil jual dikurangi hutang Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian Immateriil, karena kehilangan keuntungan dari nilai jual tanah dan bangunan senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat karena tidak menyerahkan SHM No. 4388/Kel.Darwati untuk dijual bersama, dengan ketentuan hasil jual SHM No. 4388/Kel.Derwati dikurangi hutang dan sisanya diberikan kembali kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat senilai kerugian Material Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil Rp.450. 000.000,- (sempat ratus lima puluh juta rupiah) 100.000.000,- total Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan SHM No. 4388/Kel. Derwati untuk dijual bersama, dengan ketentuan hasil jual SHM No. 4388/Kel.Derwati dikurangi hutang dan sisanya diberikan kembali kepada Penggugat ;
- Menyatakan Turut Tergugat taat dan patuh dengan adanya putusan ini ;
- Menyatakan putusan dapat terlebih dahulu dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan, Verzet, banding, kasasi ataupun Peninjawan Kembali.
- Membebankan biaya yang. Muncul karena adanya putusan ini kepada Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pendapat yang berbeda, maka mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya. |