Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.BANU ADJI, S.H.
3.Riyanto Setiadi
YOGIE NOVIANDRIS.AMd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1567 /M.2.15/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BANU ADJI, S.H.
2Riyanto Setiadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGIE NOVIANDRIS.AMd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI GARUT “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29 SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDS-04/RP-3/06/2024 1. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : YOGIE NOVIANDRIS, Amd. Tempat lahir : Garut Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 16 November 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Cisompet Kaum RT.002 RW.002 Desa Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai BUMD pada PT.BPR INTAN JABAR Pendidikan : Diploma 3 NIK / Telphone : 3205281611800001/ 082127819616 2. Penahanan (Rutan) : - Penyidik : Sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 14 April 2024 - Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung : Sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024 - Perpanjangan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung : Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024 - Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024 - Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 26 Juni s/d tanggal 25 Juli 2024 2 3. DAKWAAN : PRIMAIR : --------- Bahwa ia terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd, selaku Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (PT. BPR Intan Jabar) Cabang Cibalong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 11 tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Alih Tugas Dan Alih Jabatan Pejabat Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar bersama-sama dengan saksi HILALUDIN selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 4 tahun 2015 tanggal 05 Juni 2015 tentang Pengalihan Status Pejabat Bank dari PD. BPR LPK Garut Kota Kepada PT. BPR Intan Jabar (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE selaku Kepala Bagian Kredit berdasarkan Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 8 tahun 2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Alih Tugas dan Alih Jabatan Pejabat Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar (dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong Jalan Miramare No : 138 Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada Tahun 2013, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan Merger dan merubah status badan hukum yang semula berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas ; - Bahwa Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, menyebutkan : “Bahwa Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Garut, Kabupaten 3 Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah berubah menjadi Perseroan Terbatas yaitu : PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar dan PT. BPR Cipatujah Jabar “. - Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Intan Jabar Nomor 47 tanggal 11 Desember 2014. Berdasarkan Akta Nomor 149 tanggal 23 Maret 2021 dengan komposisi pemegang saham, sebagai berikut : - Pemerintah Provinsi Jawa Barat 51 % senilai Rp. 44.880.000.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) - Pemerintah Kabupaten Garut 39 % senilai Rp. 34.320.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), - Bank Jabar Banten 10 % senilai Rp. 8.800.000.000,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). - Bahwa struktur organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar Cabang Cibalong periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yaitu : Pimpinan Cabang : YOGIE NOVIANDRIS, Amd Kabag Pemasaran/Kredit : - HILALUDIN (sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021) - PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE (sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan Februari 2024) - Bahwa berdasarkan Job Description pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang mempunyai wewenang dan tanggung jawab pokok, diantaranya : Wewenang : A. Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Direktur Bisnis dalam perncanaan, Pengkoordinasian, Pengarahan, Pelaksanaan, Pengawasan dan evaluasi kegiatan dari hasil kerja bagian umum, Bagian Pemasaran dan Kepala Kantor Kas ; B. Membuat keputusan atas masalah yang diajukan oleh bawahan sesuai dengan batas kewenangannya ; C. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan serta mengawasi pengadaan sarana dan prasarana perusaahan sesuai dengan anggaran dan batas kewenangannya ; D. Memberikan arahan, teguran, peringatan lisan, penilaian kinerja, dan pemberian sanksi terhadap staf-staf di unit kerjanya ; E. Mengusulkan penambahan staf sesuai dengan kebutuhan unit kerjanya ; 4 F. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan dan SOP sesuai dengan kebutuhan Unit Kerjanya. Tanggung Jawab Pokok Tugas Pokok A. Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja kredit, pembinaan & Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit, pembinaan dan peyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan dari unit Kerja Kredit, yang meliputi pemmbinaan da Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana ; 4. Menggabungkan RKAT Unit Kerja Kredit, Meliputi Pemmbinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dari RKAT Unit Kerja Operasional untuk disampikan kepada Direktur Utama untuk memperoleh persetujan. B. Terselenggaranya koordinasi dan arahan untuk pencapaian target dan pelaksanaan program, kegiatan dan evaluasi pengeluaran, anggaran bulanan. 1. Melaksanakan evaluasi terhadap pencapaian target bulanan dan pelaksanaan program, Pegeluaran anggaran Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bulanan Unit Kerja Kredit, meliputi pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dalam rangka pencapaian target bulanan dengan melakukan perbaikan secara berkesinambungan terharap pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran bulanan Unit Kerja Operasional terhadap Direktur Utama untuk memperoleh 5 arahan dan evauasi guna perbaikan kinerja untuk periode berikutnya. C. Terselengaranya pelaksanaan dan pengawasan program, kegiatan dan anggaran pemasaran kredit. 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Kredit dengan memperhatikan pemasaran kredit, penagihan kredit, analisis kelayakan usaha debitur, administrasi kredit dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Kredit dalam pelaksanaan program dan Pemasaran Kredit, penagihan kredit, analisi kelayakan usaha debitur, administrasi kredit, dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja, pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran dari Unit Kerja Kredit. D. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, anggaran serta pembinaan & penyelesaian kredit 1. Melaksanakan program pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja kredit dalam melakukan Pembinaan& Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Pembinaan & Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran Unit Kerja Pembinaan dan Penyelesaian Kredit. E. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, serta anggaran Marketing Dana 1. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Marketing Dana dengan memperhatikan perkembangan hasil pemasaran dana dan pengadministrasiannya ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Marketing Dana dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemasaran dana, pelayanan pembukaan rekening tabungan atau deposito, penutupan rekening tabungan atau deposito, pemblokiran rekening tabungan atau 6 deposito, dan penerapan prinsip mengenal nasabah ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja melalui pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran Unit Kerja Marketing Dana. F. Terselenggaranya penerapan prinsip mengenal nasabah 1. Memeriksa usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 2. Memberikan rekomendasi terhadap Direktur Utama atas usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 3. Melaksanakan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengarsipan dokumen penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan; 5. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. G. Terselenggaranya kegiatan Unit Kerja dengan lancar. 1. Membantu Direktur Bisnis dalam menentukan sasaran dan membuat rencana kerja Unit Kerja Operasional ; 2. Menyediakan hal-hal yang diperlukan guna mendukung kelancaran kegiatan opersional dalam unit kerja opersional guna mencapai target yang telah ditetapkan ; 3. Melakukan koordinasi dengan bagian bagian terkait ; 4. Mengembangkan kompetensi dan memberi motivasi terhadap bawahan. - Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar pada poin F : Prosedur Kerja : 1. Calon Debitur menyatakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman kepada BPR; 2. Customer Service membawa calon debitur ke Account Officer untuk dilakukan BI Checking ; 3. Account Officer menanyakan kepada calon debitur apakah telah menjadi debitur di BPR ; 7 4. Account Officer menanyakan nama nasabah calon debitur ; 5. Account Officer membuka file data debitur di komputer ; 6. Account Officer menjelaskan dengan menggunakan brosur jenis-jenis kredit yang ditawarkan dan segala persyaratannya yang harus dipenuhi oleh calon debitur ; 7. Account Officer meminta kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis produk kredit yang dipilih oleh calon nasabah debitur ; 8. Calon Debitur melengkapi persyaratan kredit sesuai ketentuan BPR ; 9. Account Officer meminta informasi dari SID (Sistem Informasi Debitur) / SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) atas nama calon debitur kepada staf Administrasi Kredit ; 10. Staf Administrasi kredit meneliti data kredit nasabah calon debitur pada SID dan menyerahkan hasilnya kepada Account Officer ; 11. Account Officer meneliti kebenaran / kelengkapan persyaratan kredit ; 12. Account Officer mewawancarai calon debitur untuk pengisian data aplikasi permohonan kredit ; 13. Account Officer melakukan survey analisa lapangan ; 14. Account Officer membuat analisa kelayakan kredit ; 15. Account Officer meneruskan permohonan calon debitur dan dokumen kelayakan analisa kredit kepada Kabag Pemasaran untuk memperoleh Persetujuan ; 16. Kabag Pemasaran melakukan penetapan persetujuan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari account officer dalam rapat komite jika dianggap perlu ; 17. Account Officer membuat surat penolakan permohonan kredit calon debitur ; 18. Account Officer menyampaikan surat penolakan permohonan kredit kepada calon debitur ; 19. Kabag Pemasaran meneruskan permohonan kredit kepada Pimpinan Cabang; 20. Pimpinan Cabang melakukan penetapan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari Kabag Pemasaran dan Account Officer dalam rapat Komite jika dianggap perlu ; 21. Account Officer menyampaikan informasi persetujuan kredit ; 22. Staf administrasi kredit mencetak Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 23. Staf Administrasi Kredit memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 24. Staf Administrasi Kredit menjelaskan isi Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 8 25. Calon Debitur menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 26. Staf Administrasi Kredit membuka rekening pinjaman di komputer berdasarkan dokumen yang telah lengkap dan benar, jika perjanjian kredit dan pengikatan jaminannya secara notariil dan menggunakan lembaga jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) ; 27. Staf Administrasi kredit mencetak dokumen perjanjian kredit dan dokumen pendukung lainnya ; 28. Staf Administrasi Kredit mencek ulang kebenaran dan kelengkapan dokumen pencairan kredit ; 29. Staf Administrasi Kredit memproses penandatanganan dokumen kredit ; 30. Staf Administrasi Kredit memproses perjanjian kredit secara notariil dan memproses pengikatan jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) bersama calon debitur ; 31. Pimpinan Cabang menandatangani dokumen kredit dan persetujuan pencairan kredit ; 32. Staf Administrasi kredit meneruskan lembar persetujuan pencairan kredit kepada Teller dan menyerahkan bukti penerimaan uang kepada calon debitur yang telah ditandatanganinya dan meminta calon debitur menunggu panggilan Teller ; 33. Staf Administrasi Kredit melakukan pengarsipan dokumen kredit ; 34. Teller membuka daftar pencairan kredit di komputer atas nama calon debitur yang bersangkutan ; 35. Teller memeriksa keaslian fisik uang sambil menghitung kecocokan jumlahnya dengan yang tertera di komputer ; 36. Teller mentransaksikan pencairan kredit di komputer ; 37. Teller mencetak validasi pencairan pinjaman ; 38. Teller mencetak jadwal angsuran ; 39. Teller memanggil debitur, meminta bukti penerimaan uang, menjelaskan jadwal angsuran dan menyerahkan jumlah uang yang akan diterima nasabah debitur setelah dipotong dengan biaya-biaya sesuai ketentuan BPR ; 40. Debitur menerima uang pinjaman ; - Bahwa awalnya Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong menginstruksikan Saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE untuk membuat kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo dengan dalih untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) di PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong ; 9 - Bahwa atas instruksi dari Terdakwa selanjutnya Saksi HILALUDIN meminta kepada para petugas Account Officer ( AO) yaitu saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE, saksi Wawan Suherman, saksi Ade Fatrul Rohman, saksi Asep Dindin Nurdiantara, saksi Cepi Permana, saksi Riki Solih, saksi Aam Jumala, saksi Teguh Imam Firmansyah, saksi Dede Komarudin, saksi Deni Rizki Wardianto dan saksi Tinton Suwarna untuk membuat kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo ; - Bahwa kemudian para Account Officer / AO tersebut atas sepengetahuan Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS dan Saksi HILALUDIN mendapatkan data debitur kredit fiktif/figur, untuk debitur kredit topengan didapat dari data debitur yang sudah ada di Bank termasuk agunan atau dari pihak lain, selanjutnya para Account Officer / AO menandatangani berkas pengajuan kredit diantaranya form analisa kredit tanpa melalui survey, analisa kelayakan kredit, verifikasi usaha maupun verifikasi agunan ; - Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan data data debitur kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo, Terdakwa bersama dengan saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE, dengan menandatangani dokumen Analisa Kredit dan memberikan persetujuan dalam kolom memo Keputusan komite kredit seolah olah pengajuan kredit tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan fasilitas kredit dan menandatangani Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK) ; - Bahwa selanjutnya masing-masing calon debitur kredit fiktif, debitur kredit topengan dan debitur kredit beda saldo tersebut dibuatkan rekening tabungan tanpa dibuatkan buku tabungan oleh saksi Ai Nuraida atas perintah Terdakwa, saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE namun pada saat saksi Ai Nuraida akan membuat rekening tabungan tersebut persyaratan administrasinya tidak lengkap antara lain tidak ada KTP, Surat Nikah, NPWP serta debiturnya tidak hadir. Hal tersebut ditanyakan kepada saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE. Namun, karena sudah seijin dan sepengetahuan Terdakwa sehingga walaupun persyaratan administrasinya tidak lengkap saksi Ai Nuraida tetap membuatkan rekening tabungan tersebut ; - Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Terdakwa, saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE, Petugas teller yaitu Saksi Rosita Suhara melakukan pencairan kredit, kemudian uang masuk ke masing-masing rekening debitur fiktif, debitur topengan dan kredit beda saldo, selanjutnya atas perintah Terdakwa yang juga diketahui oleh saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE kemudian dilakukan penarikan secara tunai oleh saksi Rosita Suhara, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa ; 10 - Bahwa semua pencairan dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo uangnya tidak diterima oleh debitur kredit tapi oleh Terdakwa namun uang pencairan kredit dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo tersebut dipergunakan di luar peruntukan yaitu untuk kepentingan pribadi Terdakwa saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE serta kepentingan lain diantaranya : 1. Pemberian fee ; 2. Kepentingan inbreng ; 3. Pembayaran cicilan debitur kredit kurang lancar ; - Bahwa Terdakwa, saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE telah menyetujui pemberian Kredit Fiktif/Figur sebanyak 140 (seratus empat puluh) debitur, Kredit Topengan sebanyak 55 (lima puluh lima) debitur dan Kredit Beda Saldo sebanyak 116 (seratus enam belas) dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 11.760.614.533,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut : • Kredit Fiktif/Figur, Kredit Topengan dan Kredit Beda Saldo yang telah dibuat oleh Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd bersama-sama dengan Saksi HILALUDIN sebagai berikut : KREDIT FIKTIF NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000037446 Ahmad 27.993.000 2. 101-006-000038636 Ato Nurfalah 23.915.400 3. 101-006-000038433 Dedi 34.416.600 4. 101-006-000039873 Kamal 26.832.400 5. 101-006-000036020 Nuryamah Bt Sutarmo 43.332.800 6. 101-006-000040446 Osep Saepuloh 38.250.000 7. 101-006-000040204 Palah Nurjaman 42.477.600 8. 101-006-000037140 Puji Yanti 30.454.000 9. 101-006-000038685 Sunandar 49.166.600 10. 101-006-000037251 Supardi 32.666.400 11. 101-006-000038394 Nana M 66.136.832 12. 101-006-000039917 Dodi Supriadi 40.652.600 13. 101-006-000037592 Een 66.499.900 14. 101-006-000041482 Enep 46.666.200 15. 101-006-000039344 Eva Nopianti 35.824.400 16. 101-006-000036710 Hanipah 44.993.000 17. 101-006-000040139 Isna Isnaeni 31.999.600 18. 101-006-000034176 Iwan Kurniawan 29.102.307 19. 101-006-000035712 Iyam Nuryani 27.415.800 20. 101-006-000035906 Jajang Setiawan 43.332.800 21. 101-006-000035311 Kosim 39.982.600 22. 101-006-000038287 Kosim 68.833.300 23. 101-006-000042203 Lia 39.139.000 24. 101-006-000039814 Lia Amalia 40.655.800 25. 101-006-000038035 Madin 27.234.200 11 26. 101-006-000041020 Mahri Zaenal 44.072.400 27. 101-006-000041014 Mulyana 38.437.500 28. 101-006-000038654 Oma Adin S 68.833.300 29. 101-006-000041496 Parid 46.663.200 30. 101-006-000041243 Rahma Wahidah 44.906.600 31. 101-006-000039234 Resti Rahayu 49.361.482 32. 101-006-000040260 Ridwan Sidik 36.716.000 33. 101-006-000040964 Yoyon 44.165.600 34. 101-006-000038423 Yusep Permana 68.833.300 35. 101-006-000034105 Tatang Hidayat 29.119.859 36. 101-006-000037037 Edi Jajang 45.823.900 37. 101-006-000039787 Asep Misbah 37.499.000 38. 101-006-000039351 Dedi Sutardi 37.216.900 39. 101-006-000040453 Dede Undang 38.248.300 40. 101-006-000039122 Komalasari 34.998.200 41. 101-006-000036500 Rohman Romadon 40.832.600 42. 101-006-000038608 Dedi 68.833.300 43. 101-006-000039083 Ai Hasanah 35.143.800 44. 101-006-000038642 Ai Masriah 49.166.600 45. 101-006-000036807 Ai Ristiani 33.652.631 46. 101-006-000039813 Ardi Heryana 39.852.200 47. 101-006-000038011 Dedi M 33.833.200 48. 101-006-000040883 Depi 57.375.000 49. 101-006-000037683 Edah 36.307.965 50. 101-006-000035706 Engkon 29.650.300 51. 101-006-000039163 Enjang Saepudin 49.456.936 52. 101-006-000039325 Fitri Nurani 37.497.200 53. 101-006-000036449 Hasbulah 43.757.600 54. 101-006-000036017 Iwan Setiawan 42.486.200 55. 101-006-000037749 K Akbar Maulana 22.916.500 56. 101-006-000039309 Kodariah 35.832.200 57. 101-006-000038684 Lina Marlina 23.878.100 58. 101-006-000033636 Maya 32.769.354 59. 101-006-000039815 Muslim 37.499.000 60. 101-006-000038383 Nandi Permana 27.699.014 61. 101-006-000038294 Nopi 64.166.200 62. 101-006-000041267 Nurdin Hidayat 47.478.600 63. 101-006-000038407 Pajar Hermawan 48.987.800 64. 101-006-000039232 Pendi Rahadian 44.936.600 65. 101-006-000036165 Roni Hermansyah 30.758.400 66. 101-006-000042204 Rujimah 32.383.900 67. 101-006-000037932 Sopiah 47.848.200 68. 101-006-000038153 Sukirman 46.982.543 69. 101-006-000034252 Apip Budianto 50.504.012 70. 101-006-000041230 Novitasari 34.998.800 71. 101-006-000042187 Budi 34.270.800 72. 101-006-000041321 Dede 17.708.100 73. 101-006-000041506 Maman Suparman 46.666.200 74. 101-006-000042026 Marina 43.125.000 75. 101-006-000041848 Nandang 38.333.200 76. 101-006-000040765 Rasman 28.437.200 77. 101-006-000038791 Ridwan 68.833.300 78. 101-006-000041478 Santi 44.999.600 12 79. 101-006-000041413 Supriadi 40.311.000 80. 101-006-000037230 Adelia 59.499.700 81. 101-006-000032761 Dendi M 56.994.483 82. 101-006-000037849 Dadan Darani 47.499.800 83. 101-006-000036697 Dadang Saepul Rohmat 44.999.600 84. 101-006-000035549 Deri Rusli 42.498.800 85. 101-006-000036719 Dudi Daryana 44.999.600 86. 101-006-000041522 Endang Sudrajat 46.666.400 87. 101-006-000039894 Giri 40.762.000 88. 101-006-000037731 Habibah 66.499.900 89. 101-006-000037750 Jana Rusliana 47.499.800 90. 101-006-000037863 Komarudin 47.478.700 91. 101-006-000040691 Lastri 58.289.500 92. 101-006-000038008 Mulyadi 48.333.200 93. 101-006-000036453 Nandang Hidayat 44.999.000 94. 101-006-000036694 Nandi Kusnadi 44.999.600 95. 101-006-000033769 Pendi 43.994.000 96. 101-006-000037759 Pupu Pursita 66.499.900 97. 101-006-000037442 Ripat 39.821.644 98. 101-006-000041593 Rohidin 47.499.800 99. 101-006-000037614 Sandi Permadi 47.499.800 100. 101-006-000037619 Sani Abdulgani 44.166.200 101. 101-006-000041565 Karman 47.499.800 102. 101-006-000040568 Enjang M 40.624.700 103. 101-006-000038009 Wildan Ramdani 48.333.200 104. 101-006-000037820 Ai Nuni 66.499.900 105. 101-006-000038141 Asep S 48.333.200 106. 101-006-000037927 Asep Saepuloh 48.332.600 107. 101-006-000041638 Cecep Kurniawan 47.499.800 108. 101-006-000037936 Maemunah 67.666.600 109. 101-006-000041269 Esin 49.489.400 110. 103-006-000039850 Euis 18.909.800 111. 103-006-000040372 Fera N 22.066.700 112. 103-006-000040669 Futri Lestari 20.301.700 113. 103-006-000036161 Indri 19.341.640 114. 103-006-000039830 Muhamad 13.592.600 115. 101-006-000041377 Maman Suparman 35.828.200 116. 101-006-000038382 Parid 33.833.200 117. 101-006-000040692 Daud Daryana 33.332.800 118. 101-006-000038105 Enjang Nurjaman 35.200.500 119. 101-006-000037138 Sarip 42.000.000 120. 101-006-000036933 Sutarman 32.083.000 TOTAL 5.055.308.602 KREDIT TOPENGAN NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000038151 Ina 47.138.300 2. 101-006-000035769 Oom Sopian 44.999.600 3. 101-006-000036214 Kamal 32.739.400 4. 101-006-000034680 Yayah 13.518.100 5. 101-006-000035358 Aep Saepudin 28.495.200 13 6. 101-006-000038140 Upu Saepudin 48.029.600 7. 101-006-000039770 Ulfah Nurwanti 38.308.772 8. 101-006-000039135 Rukman 38.499.200 9. 101-006-000038696 Iis Mayati 49.166.600 10. 101-006-000039137 Komariah 0 11. 101-006-000039180 Sri Wahyuningsih 48.969.468 12. 101-006-000037733 Sumiati 59.096.900 13. 101-006-000041792 Rohamah 44.787.100 14. 101-006-000041742 Yayan Hidayat 32.666.400 15. 101-006-000041743 Seli Suningsih 0 16. 101-006-000040668 A Sumarni 23.125.000 17. 101-006-000041462 Dedih Junaedi 46.643.400 18. 101-006-000038316 Enas Nasihin 49.166.600 19. 101-006-000041488 Entin 45.826.600 20. 101-006-000040524 Imas Suningsih 27.708.000 21. 101-006-000042191 Nina Adhisa 28.987.000 22. 101-006-000040873 Resi Sri Permana 0 23. 101-006-000041414 Nanang 45.833.000 24. 101-006-000041422 Mira Marsela 44.791.500 25. 101-006-000041844 Tini 32.811.800 26. 103-006-000040360 Ichsan F 22.081.800 27. 103-006-000041602 Imas Saroh 47.499.800 28. 103-006-000041268 Intan Paulima 21.874.600 29. 103-006-000037293 Nirman 23.333.200 30. 103-006-000035707 Nurasiah 25.000.000 31. 103-006-000036108 Oom Hendrawati Spd I 22.082.800 32. 103-006-000039523 Pahmi Nugraha 9.750.000 33. 103-006-000038228 Peru Agustriadi 16.666.000 34. 103-006-000036350 Ade S 21.662.900 35. 103-006-000039868 Rizwan Munawar 20.414.200 36. 103-006-000028113 Siti Sulaeha Spd 16.013.800 37. 103-006-000040425 Suhara Spd 21.223.300 38. 103-006-000039733 Tiwi Fitriani 39.162.600 39. 103-006-000041213 Wawat Spd 18.278.400 40. 101-006-000041021 Jejem 41.158.100 TOTAL 1.237.509.040 KREDIT BEDA SALDO NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000037039 Nidah 40.312.500 2. 101-006-000039742 Nono Taryono 21.800.000 3. 101-006-000038782 Okan Roskandi 58.114.000 4. 101-006-000035262 Ridwan 16.263.283 5. 101-006-000035020 Ridwan 24.500.000 6. 101-006-000038611 Rosmana 47.202.400 7. 101-006-000039777 Soburhanudin 21.500.000 8. 101-006-000039734 Tatang 25.665.600 9. 101-006-000036808 Tinah Nurjanah 31.950.400 10. 101-006-000039771 Yaya 17.875.100 11. 101-006-000038395 Irpan 37.335.100 12. 101-006-000035381 Heru 41.666.000 14 13. 101-006-000039377 Idar Darliyah 43.231.300 14. 101-006-000039886 Imas M 40.814.200 15. 101-006-000035292 Ita Isnaeni 20.744.000 16. 101-006-000036031 Jajang Mulyana 30.322.700 17. 101-006-000040461 Komanah 32.666.300 18. 101-006-000030080 Kusnadi 39.015.496 19. 101-006-000036432 Masitoh 39.000.000 20. 101-006-000032520 Nanang 34.971.790 21. 101-006-000034864 Nundang Haerudin 30.686.380 22. 101-006-000039740 Oop 38.394.900 23. 101-006-000040522 Risma Rosita 27.400.000 24. 101-006-000029910 Risnawati 35.735.312 25. 101-006-000034965 Robi Norbaeni 40.492.314 26. 101-006-000028714 Siti Rohani 29.474.000 27. 101-006-000036978 Solihat 33.100.546 28. 101-006-000036529 Suminar 40.170.230 29. 101-006-000035141 Suryani 44.499.600 30. 101-006-000040603 Susum 19.350.000 31. 101-006-000034052 Tian Setiawan 61.240.600 32. 101-006-000039816 Undang 39.749.400 33. 101-006-000035846 Usep Nurdin 19.748.860 34. 101-006-000040205 Wawas 26.891.000 35. 101-006-000039383 Yayat 42.383.200 36. 101-006-000037218 Leti 42.000.000 37. 101-006-000037432 Ade 41.993.500 38. 101-006-000035356 Edi 28.548.800 39. 101-006-000037375 Ani Puniawati 50.777.700 40. 101-006-000040100 Aam Salamah 29.270.500 41. 101-006-000035845 Abduloh 34.666.400 42. 101-006-000040792 Mimin Mintarsih 38.666.600 43. 101-006-000037924 Nenoh 63.917.869 44. 101-006-000039832 Rena Maryani 38.323.800 45. 101-006-000039718 Sinta 36.665.600 46. 101-006-000040279 Wanto Purwanto 32.666.300 47. 101-006-000040296 Arman Azhari 22.832.400 48. 101-006-000038232 D Abidin 41.751.000 49. 101-006-000039890 Dini Andriani 35.976.000 50. 101-006-000041023 Ecin Kuraesin 40.464.100 51. 101-006-000039842 Epul 39.584.400 52. 101-006-000038763 Eti Rohaeti 43.402.600 53. 101-006-000041604 Eti Umayah 45.029.400 54. 101-006-000036627 Hendi Ruhiyat 39.375.000 55. 101-006-000038773 Ipit Ebonit 39.921.772 56. 101-006-000036365 Kamaludin 39.570.500 57. 101-006-000039947 Karsita 27.399.400 58. 101-006-000032877 Asep Zam Zam 45.683.100 59. 101-006-000037431 Cecep Suryana 61.765.900 60. 101-006-000031947 Dede Andri R 56.171.132 61. 101-006-000034395 Heni Hendayani 40.920.534 62. 101-006-000038106 Juhana 47.046.170 63. 101-006-000040666 Karsana Suwandi 35.625.000 64. 101-006-000040656 Nandang Lukman 35.962.500 65. 101-006-000039402 Nurkamilah 43.515.500 15 66. 101-006-000038322 Tita Triana 40.301.854 67. 101-006-000041578 Kartinah 44.681.200 68. 101-006-000039165 Novi Dwi Lestari 48.865.744 69. 101-006-000040229 Ali Hermansyah 26.545.800 70. 101-006-000040361 Aminudin 27.687.000 71. 101-006-000041022 Asan 57.400.000 72. 101-006-000034989 Jajang Rudi 38.832.600 73. 101-006-000040162 Kokom Komariah 55.968.100 74. 101-006-000038236 Rizal Ramdani 53.600.000 75. 101-006-000039769 Titin Juhawati 32.782.200 76. 101-006-000040454 Undang Sutiana 27.211.000 77. 103-006-000040689 Ai Mulyani, Amd. 20.817.800 78. 103-006-000031738 Andi Ilham Permana 12.718.673 79. 103-006-000037435 Deden Elip Suryana 15.412.800 80. 103-006-000040811 Deni Erawan 15.216.300 81. 103-006-000039329 Dien Mukhlis Suwendi 13.651.900 82. 103-006-000041289 Drs. Eli Suhaeli 24.997.000 83. 103-006-000039958 Erma Maryana 20.705.900 84. 103-006-000039038 Ogi Nurpalah 14.982.400 85. 103-006-000040452 Oki Adriana 22.228.300 86. 103-006-000036052 Prayogo 41.665.200 87. 103-006-000035031 Sutisna Spd 39.196.300 88. 103-006-000040126 Tuti Tina Impiani 17.657.400 89. 101-006-000040606 Elis Widiastuti 36.433.800 90. 101-006-000033750 Enin 39.626.310 91. 101-006-000039034 Tukidin Sucipto 67.666.600 92. 101-006-000036651 Iwan 40.483.500 93. 101-006-000040985 Neti 39.696.600 94. 101-006-000037603 Parman 46.869.700 95. 101-006-000039841 Pendi 37.479.200 96. 101-006-000040542 Rohayati 31.800.000 97. 101-006-000036686 Taryana 40.624.700 98. 101-006-000037041 Waginem 45.832.800 99. 101-006-000036207 Wahyudin Ahmad 44.166.200 100. 101-006-000038406 Yayah 49.166.600 101. 101-006-000035519 Yeni 28.582.600 102. 101-006-000035700 Rin Rin 39.480.722 103. 101-006-000035152 Asep Suhanlingga 29.165.700 104. 101-006-000038686 Rohman 49.166.600 105. 101-006-000034018 Dede Sobana Rohmat 43.442.700 TOTAL 3.836.569.791 • Kredit Fiktif/Figur, Kredit Topengan dan Kredit Beda Saldo yang telah dibuat oleh Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd bersama-sama dengan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE sebagai berikut : KREDIT FIKTIF NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000041896 Jeje 32.767.300 2. 101-006-000041939 Marni 34.245.800 3. 101-006-000041118 Kardiman 30.585.500 16 4. 101-006-000042155 Engkom 39.000.000 5. 101-006-000041886 Jajang Kusnandi 13.749.900 6. 101-006-000041911 Nugraha 32.811.800 7. 101-006-000042142 Usep 39.166.600 8. 101-006-000041787 Asep Dedi 38.578.800 9. 101-006-000041648 Hasan 48.333.200 10. 101-006-000041676 Jana 45.833.000 11. 101-006-000041880 Masitoh 28.323.600 12. 101-006-000041952 Maya 38.302.600 13. 101-006-000042014 Parjo Slamet 43.062.500 14. 101-006-000041997 Ruslan 37.258.600 15. 101-006-000042150 Rian Nurdin 43.982.500 16. 101-006-000041338 Sandi Putra 42.708.100 17. 101-006-000042141 Supriatna 39.166.600 18. 101-006-000041713 Tantan 48.333.200 19. 101-006-000041858 Eti Rohaeti 34.157.000 20. 101-006-000041699 Yanti Nurhalimah 48.333.200 TOTAL 758.699.800 KREDIT TOPENGAN NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000042116 Nuryaman 34.270.800 2. 101-006-000041897 Dewi Purwati 21.083.300 3. 101-006-000042362 Ai Sopiani 32.812.400 4. 101-006-000041859 Patmawati 13.750.000 5. 101-006-000042250 Suhyani 28.380.000 6. 101-006-000041163 Ai Tita 43.749.600 7. 101-006-000041843 Engkan Haerudin 42.750.000 8. 101-006-000042112 Hj Popon Kurniasih 44.250.000 9. 101-006-000041851 Komar 32.061.300 10. 101-006-000041872 Maesaroh 32.812.400 11. 101-006-000041778 Mimin Rusmini 37.330.900 12. 103-006-000041946 Ecep Han Han 24.479.100 13. 103-006-000041497 Kuntara 46.666.400 14. 103-006-000041718 Muhamad Ikhsan 18.888.800 15. 101-006-000041871 Edeng 42.722.000 TOTAL 496.007.000 KREDIT BEDA SALDO NO REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000042149 Popon 24.389.100 2. 101-006-000041697 Siti Aminah 10.595.600 3. 101-006-000041981 Suryani 37.983.200 4. 101-006-000041720 Ernawati 32.666.400 5. 101-006-000041191 Lasmi 36.350.000 6. 101-006-000041947 Entis Sutisna 38.966.600 7. 101-006-000041185 Idan Sunandar 25.105.000 8. 101-006-000042004 Sumirah 39.086.600 9. 101-006-000041680 Wasiman 48.331.600 10. 101-006-000041984 Omah Rohmawati 38.946.600 17 11. 101-006-000041153 Sukma Ayu 44.099.600 TOTAL 376.520.300 - Bahwa seharusnya penyaluran atau pemberian kredit dibuat sesuai ketentuan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar. Terdakwa bersama dengan saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE yang memprakarsai pengajuan kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo menggunakan mediator dan AO dengan menjanjikan komisi/fee dari setiap pencairan, tanpa dilakukannya proses survey, tidak membuat analisa kelayakan kredit secara benar, tidak melakukan verifikasi terhadap agunan, tidak melakukan verifikasi terhadap usaha calon debitur namun Terdakwa bersama dengan saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE melakukan persetujuan dengan menandatangani dokumen Analisa Kredit dalam kolom memo Keputusan komite kredit, Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK), mengambil dan menggunakan uang hasil pencairan dari debitur / nasabah tidak berpedoman atau bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negera pasal 3 ayat (1) : Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah : • Pasal 92 ayat 3 Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. • Pasal 92 ayat 4 Tata Kelola Perusahaan yang baik terdiri atas prinsip transparan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; 3. Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar. sehingga perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd bersama-sama dengan Saksi HILALUDIN dan Saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, S.E tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Cq. PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong sebesar Rp. 11.760.614.533,- (Sebelas Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) sebagaimana hasil 18 Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan No : LAP-01/PKKN/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh DANANG RAHMAT SURONO, M.Ak.,CPA.,CPI terdiri dari : a) Kredit Fiktif : Rp. 5.814.008.402,- b) Kredit Topengan : Rp. 1.733.516.040,- c) Beda Saldo : Rp. 4.213.090.091,- Jumlah : Rp.11.760.614.533,- - Bahwa dari jumlah sebesar Rp. 11.760.614.533,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut, dengan perincian sebagai berikut: 1. Sebesar Rp. 10.129.387.433,- ( Sepuluh Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, disebabkan oleh perbuatan Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd, bersama-sama dengan Saksi HILALUDIN. 2. Sebesar Rp. 1.631.227.100,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu disebabkan oleh perbuatan Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd, bersama-sama dengan Saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE -------- Perbuatan Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------ SUBSIDIAIR : --------- Bahwa ia terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd, selaku Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (PT. BPR Intan Jabar) Cabang Cibalong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 11 tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Alih Tugas Dan Alih Jabatan Pejabat Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar bersama-sama dengan saksi HILALUDIN selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 4 tahun 2015 tanggal 05 Juni 2015 tentang Pengalihan Status Pejabat Bank dari PD. BPR LPK Garut Kota Kepada PT. BPR Intan Jabar (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE selaku Kepala Bagian Kredit berdasarkan Keputusan Direksi PT. BPR Intan Jabar No : 8 tahun 2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Alih Tugas dan Alih Jabatan Pejabat 19 Eksekutif dan Staff di Lingkungan PT. BPR Intan Jabar (dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong Jalan Miramare No : 138 Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ - Bahwa pada Tahun 2013, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya melakukan Merger dan merubah status badan hukum yang semula berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas ; - Bahwa Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, menyebutkan : “Bahwa Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah berubah menjadi Perseroan Terbatas yaitu : PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar dan PT. BPR Cipatujah Jabar “. - Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR Intan Jabar Nomor 47 tanggal 11 Desember 2014. Berdasarkan Akta Nomor 149 tanggal 23 Maret 2021 dengan komposisi pemegang saham, sebagai berikut : - Pemerintah Provinsi Jawa Barat 51 % senilai Rp. 44.880.000.000,- (Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) - Pemerintah Kabupaten Garut 39 % senilai Rp. 34.320.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), 20 - Bank Jabar Banten 10 % senilai Rp. 8.800.000.000,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). - Bahwa struktur organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar Cabang Cibalong periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yaitu : Pimpinan Cabang : YOGIE NOVIANDRIS, Amd Kabag Pemasaran/Kredit : - HILALUDIN (sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021) - PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE (sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan Februari 2024) - Bahwa berdasarkan Job Description pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang mempunyai wewenang dan tanggung jawab pokok, diantaranya : Wewenang : A. Mengambil kebijakan berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Direktur Bisnis dalam perncanaan, Pengkoordinasian, Pengarahan, Pelaksanaan, Pengawasan dan evaluasi kegiatan dari hasil kerja bagian umum, Bagian Pemasaran dan Kepala Kantor Kas ; B. Membuat keputusan atas masalah yang diajukan oleh bawahan sesuai dengan batas kewenangannya ; C. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan serta mengawasi pengadaan sarana dan prasarana perusaahan sesuai dengan anggaran dan batas kewenangannya ; D. Memberikan arahan, teguran, peringatan lisan, penilaian kinerja, dan pemberian sanksi terhadap staf-staf di unit kerjanya ; E. Mengusulkan penambahan staf sesuai dengan kebutuhan unit kerjanya ; F. Mengusulkan penyempurnaan peraturan-peraturan dan SOP sesuai dengan kebutuhan Unit Kerjanya. Tanggung Jawab Pokok Tugas Pokok A. Terselenggaranya evaluasi kinerja tahunan dan penyusunan RKAT Unit Kerja kredit, pembinaan & Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana. 1. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kinerja, strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan dan penggunaan anggaran Unit Kerja Pemasaran Kredit, pembinaan dan peyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Memberikan arahan target tahunan dan strategi-strategi, program-program, kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan dari unit Kerja Kredit, yang 21 meliputi pemmbinaan da Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 3. Melaksanakan kegiatan analisis dan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian kredit, serta Marketing Dana ; 4. Menggabungkan RKAT Unit Kerja Kredit, Meliputi Pemmbinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dari RKAT Unit Kerja Operasional untuk disampikan kepada Direktur Utama untuk memperoleh persetujan. B. Terselenggaranya koordinasi dan arahan untuk pencapaian target dan pelaksanaan program, kegiatan dan evaluasi pengeluaran, anggaran bulanan. 1. Melaksanakan evaluasi terhadap pencapaian target bulanan dan pelaksanaan program, Pegeluaran anggaran Unit Kerja Kredit, Pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana ; 2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran bulanan Unit Kerja Kredit, meliputi pembinaan dan Penyelesaian Kredit, serta Marketing Dana dalam rangka pencapaian target bulanan dengan melakukan perbaikan secara berkesinambungan terharap pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran bulanan Unit Kerja Operasional terhadap Direktur Utama untuk memperoleh arahan dan evauasi guna perbaikan kinerja untuk periode berikutnya. C. Terselengaranya pelaksanaan dan pengawasan program, kegiatan dan anggaran pemasaran kredit. 1. Melaksanakan program kegiatan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Kredit dengan memperhatikan pemasaran kredit, penagihan kredit, analisis kelayakan usaha debitur, administrasi kredit dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Kredit dalam pelaksanaan program dan Pemasaran Kredit, penagihan kredit, analisi kelayakan usaha debitur, administrasi kredit, dan laporan tingkat kesehatan Bank ; 22 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja, pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran dari Unit Kerja Kredit. D. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, anggaran serta pembinaan & penyelesaian kredit 1. Melaksanakan program pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja kredit dalam melakukan Pembinaan& Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Pembinaan & Penyelesaian Kredit dengan memperhatikan daftar AYDA dan laporan NPL ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja dan pelaksanaan program, serta pengeluaran anggaran Unit Kerja Pembinaan dan Penyelesaian Kredit. E. Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan program, serta anggaran Marketing Dana 1. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja harian Unit Kerja Marketing Dana dengan memperhatikan perkembangan hasil pemasaran dana dan pengadministrasiannya ; 2. Memberikan arahan, pendampingan dan pengawasan terhadap Unit Kerja Marketing Dana dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemasaran dana, pelayanan pembukaan rekening tabungan atau deposito, penutupan rekening tabungan atau deposito, pemblokiran rekening tabungan atau deposito, dan penerapan prinsip mengenal nasabah ; 3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan laporan kinerja melalui pelaksanaan program, dan pengeluaran anggaran Unit Kerja Marketing Dana. F. Terselenggaranya penerapan prinsip mengenal nasabah 1. Memeriksa usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 2. Memberikan rekomendasi terhadap Direktur Utama atas usulan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Unit Kerja terkait ; 23 3. Melaksanakan penolakan terhadap penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengarsipan dokumen penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan; 5. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penolakan penerimaan nasabah dan pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan. G. Terselenggaranya kegiatan Unit Kerja dengan lancar. 1. Membantu Direktur Bisnis dalam menentukan sasaran dan membuat rencana kerja Unit Kerja Operasional ; 2. Menyediakan hal-hal yang diperlukan guna mendukung kelancaran kegiatan opersional dalam unit kerja opersional guna mencapai target yang telah ditetapkan ; 3. Melakukan koordinasi dengan bagian bagian terkait ; 4. Mengembangkan kompetensi dan memberi motivasi terhadap bawahan. - Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Nomor : 002 Tahun 2015 mengenai Pemberian/Penyaluran Kredit pada PT. BPR Intan Jabar pada poin F : Prosedur Kerja : 1. Calon Debitur menyatakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman kepada BPR; 2. Customer Service membawa calon debitur ke Account Officer untuk dilakukan BI Checking ; 3. Account Officer menanyakan kepada calon debitur apakah telah menjadi debitur di BPR ; 4. Account Officer menanyakan nama nasabah calon debitur ; 5. Account Officer membuka file data debitur di komputer ; 6. Account Officer menjelaskan dengan menggunakan brosur jenis-jenis kredit yang ditawarkan dan segala persyaratannya yang harus dipenuhi oleh calon debitur ; 7. Account Officer meminta kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis produk kredit yang dipilih oleh calon nasabah debitur ; 8. Calon Debitur melengkapi persyaratan kredit sesuai ketentuan BPR ; 9. Account Officer meminta informasi dari SID (Sistem Informasi Debitur) / SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan) atas nama calon debitur kepada staf Administrasi Kredit ; 24 10.Staf Administrasi kredit meneliti data kredit nasabah calon debitur pada SID dan menyerahkan hasilnya kepada Account Officer ; 11.Account Officer meneliti kebenaran / kelengkapan persyaratan kredit ; 12.Account Officer mewawancarai calon debitur untuk pengisian data aplikasi permohonan kredit ; 13.Account Officer melakukan survey analisa lapangan ; 14.Account Officer membuat analisa kelayakan kredit ; 15.Account Officer meneruskan permohonan calon debitur dan dokumen kelayakan analisa kredit kepada Kabag Pemasaran untuk memperoleh Persetujuan ; 16.Kabag Pemasaran melakukan penetapan persetujuan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari account officer dalam rapat komite jika dianggap perlu ; 17.Account Officer membuat surat penolakan permohonan kredit calon debitur ; 18.Account Officer menyampaikan surat penolakan permohonan kredit kepada calon debitur ; 19.Kabag Pemasaran meneruskan permohonan kredit kepada Pimpinan Cabang; 20.Pimpinan Cabang melakukan penetapan dengan terlebih dahulu meminta penjelasan tambahan dari Kabag Pemasaran dan Account Officer dalam rapat Komite jika dianggap perlu ; 21.Account Officer menyampaikan informasi persetujuan kredit ; 22.Staf administrasi kredit mencetak Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 23.Staf Administrasi Kredit memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 24.Staf Administrasi Kredit menjelaskan isi Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) kepada calon debitur ; 25.Calon Debitur menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) ; 26.Staf Administrasi Kredit membuka rekening pinjaman di komputer berdasarkan dokumen yang telah lengkap dan benar, jika perjanjian kredit dan pengikatan jaminannya secara notariil dan menggunakan lembaga jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) ; 27.Staf Administrasi kredit mencetak dokumen perjanjian kredit dan dokumen pendukung lainnya ; 28.Staf Administrasi Kredit mencek ulang kebenaran dan kelengkapan dokumen pencairan kredit ; 29.Staf Administrasi Kredit memproses penandatanganan dokumen kredit ; 25 30.Staf Administrasi Kredit memproses perjanjian kredit secara notariil dan memproses pengikatan jaminan (Fidusia, Gadai, Hipotek, APHT) bersama calon debitur ; 31.Pimpinan Cabang menandatangani dokumen kredit dan persetujuan pencairan kredit ; 32.Staf Administrasi kredit meneruskan lembar persetujuan pencairan kredit kepada Teller dan menyerahkan bukti penerimaan uang kepada calon debitur yang telah ditandatanganinya dan meminta calon debitur menunggu panggilan Teller ; 33.Staf Administrasi Kredit melakukan pengarsipan dokumen kredit ; 34.Teller membuka daftar pencairan kredit di komputer atas nama calon debitur yang bersangkutan ; 35.Teller memeriksa keaslian fisik uang sambil menghitung kecocokan jumlahnya dengan yang tertera di komputer ; 36.Teller mentransaksikan pencairan kredit di komputer ; 37.Teller mencetak validasi pencairan pinjaman ; 38.Teller mencetak jadwal angsuran ; 39.Teller memanggil debitur, meminta bukti penerimaan uang, menjelaskan jadwal angsuran dan menyerahkan jumlah uang yang akan diterima nasabah debitur setelah dipotong dengan biaya-biaya sesuai ketentuan BPR ; 40.Debitur menerima uang pinjaman ; - Bahwa awalnya Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd selaku Pimpinan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong menginstruksikan Saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE untuk membuat kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo dengan dalih untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) di PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong ; - Bahwa atas instruksi dari Terdakwa selanjutnya Saksi HILALUDIN meminta kepada para petugas Account Officer ( AO) yaitu saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE, saksi Wawan Suherman, saksi Ade Fatrul Rohman, saksi Asep Dindin Nurdiantara, saksi Cepi Permana, saksi Riki Solih, saksi Aam Jumala, saksi Teguh Imam Firmansyah, saksi Dede Komarudin, saksi Deni Rizki Wardianto dan saksi Tinton Suwarna untuk membuat kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo ; - Bahwa kemudian para Account Officer / AO tersebut atas sepengetahuan Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS dan Saksi HILALUDIN mendapatkan data debitur kredit fiktif/figur, untuk debitur kredit topengan didapat dari data debitur yang sudah ada di Bank termasuk agunan atau dari pihak lain, selanjutnya para Account Officer / AO menandatangani berkas pengajuan kredit diantaranya form analisa kredit 26 tanpa melalui survey, analisa kelayakan kredit, verifikasi usaha maupun verifikasi agunan ; - Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan data data debitur kredit fiktif, kredit topengan dan kredit beda saldo, Terdakwa bersama dengan saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE, dengan menandatangani dokumen Analisa Kredit dan memberikan persetujuan dalam kolom memo Keputusan komite kredit seolah olah pengajuan kredit tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan fasilitas kredit dan menandatangani Dokumen Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) dan dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK) ; - Bahwa selanjutnya masing-masing calon debitur kredit fiktif, debitur kredit topengan dan debitur kredit beda saldo tersebut dibuatkan rekening tabungan tanpa dibuatkan buku tabungan oleh saksi Ai Nuraida atas perintah Terdakwa, saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE namun pada saat saksi Ai Nuraida akan membuat rekening tabungan tersebut persyaratan administrasinya tidak lengkap antara lain tidak ada KTP, Surat Nikah, NPWP serta debiturnya tidak hadir. Hal tersebut ditanyakan kepada saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE. Namun, karena sudah seijin dan sepengetahuan Terdakwa sehingga walaupun persyaratan administrasinya tidak lengkap saksi Ai Nuraida tetap membuatkan rekening tabungan tersebut ; - Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Terdakwa, saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE, Petugas teller yaitu Saksi Rosita Suhara melakukan pencairan kredit, kemudian uang masuk ke masing-masing rekening debitur fiktif, debitur topengan dan kredit beda saldo, selanjutnya atas perintah Terdakwa yang juga diketahui oleh saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE kemudian dilakukan penarikan secara tunai oleh saksi Rosita Suhara, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa ; - Bahwa semua pencairan dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo uangnya tidak diterima oleh debitur kredit tapi oleh Terdakwa namun uang pencairan kredit dari kredit fiktif/figur, kredit topengan dan kredit beda saldo tersebut dipergunakan di luar peruntukan yaitu untuk kepentingan pribadi Terdakwa saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE serta kepentingan lain diantaranya : 1. Pemberian fee ; 2. Kepentingan inbreng ; 3. Pembayaran cicilan debitur kredit kurang lancar ; 27 - Bahwa Terdakwa, saksi HILALUDIN dan saksi PRADARA MUKHLAS PAIZUL, SE telah menyetujui pemberian Kredit Fiktif/Figur sebanyak 140 (seratus empat puluh) debitur, Kredit Topengan sebanyak 55 (lima puluh lima) debitur dan Kredit Beda Saldo sebanyak 116 (seratus enam belas) dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 11.760.614.533,- (sebelas milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut : • Kredit Fiktif/Figur, Kredit Topengan dan Kredit Beda Saldo yang telah dibuat oleh Terdakwa YOGIE NOVIANDRIS, Amd bersama-sama dengan Saksi HILALUDIN sebagai berikut : KREDIT FIKTIF NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000037446 Ahmad 27.993.000 2. 101-006-000038636 Ato Nurfalah 23.915.400 3. 101-006-000038433 Dedi 34.416.600 4. 101-006-000039873 Kamal 26.832.400 5. 101-006-000036020 Nuryamah Bt Sutarmo 43.332.800 6. 101-006-000040446 Osep Saepuloh 38.250.000 7. 101-006-000040204 Palah Nurjaman 42.477.600 8. 101-006-000037140 Puji Yanti 30.454.000 9. 101-006-000038685 Sunandar 49.166.600 10. 101-006-000037251 Supardi 32.666.400 11. 101-006-000038394 Nana M 66.136.832 12. 101-006-000039917 Dodi Supriadi 40.652.600 13. 101-006-000037592 Een 66.499.900 14. 101-006-000041482 Enep 46.666.200 15. 101-006-000039344 Eva Nopianti 35.824.400 16. 101-006-000036710 Hanipah 44.993.000 17. 101-006-000040139 Isna Isnaeni 31.999.600 18. 101-006-000034176 Iwan Kurniawan 29.102.307 19. 101-006-000035712 Iyam Nuryani 27.415.800 20. 101-006-000035906 Jajang Setiawan 43.332.800 21. 101-006-000035311 Kosim 39.982.600 22. 101-006-000038287 Kosim 68.833.300 23. 101-006-000042203 Lia 39.139.000 24. 101-006-000039814 Lia Amalia 40.655.800 25. 101-006-000038035 Madin 27.234.200 26. 101-006-000041020 Mahri Zaenal 44.072.400 27. 101-006-000041014 Mulyana 38.437.500 28. 101-006-000038654 Oma Adin S 68.833.300 29. 101-006-000041496 Parid 46.663.200 30. 101-006-000041243 Rahma Wahidah 44.906.600 31. 101-006-000039234 Resti Rahayu 49.361.482 32. 101-006-000040260 Ridwan Sidik 36.716.000 33. 101-006-000040964 Yoyon 44.165.600 34. 101-006-000038423 Yusep Permana 68.833.300 35. 101-006-000034105 Tatang Hidayat 29.119.859 36. 101-006-000037037 Edi Jajang 45.823.900 37. 101-006-000039787 Asep Misbah 37.499.000 28 38. 101-006-000039351 Dedi Sutardi 37.216.900 39. 101-006-000040453 Dede Undang 38.248.300 40. 101-006-000039122 Komalasari 34.998.200 41. 101-006-000036500 Rohman Romadon 40.832.600 42. 101-006-000038608 Dedi 68.833.300 43. 101-006-000039083 Ai Hasanah 35.143.800 44. 101-006-000038642 Ai Masriah 49.166.600 45. 101-006-000036807 Ai Ristiani 33.652.631 46. 101-006-000039813 Ardi Heryana 39.852.200 47. 101-006-000038011 Dedi M 33.833.200 48. 101-006-000040883 Depi 57.375.000 49. 101-006-000037683 Edah 36.307.965 50. 101-006-000035706 Engkon 29.650.300 51. 101-006-000039163 Enjang Saepudin 49.456.936 52. 101-006-000039325 Fitri Nurani 37.497.200 53. 101-006-000036449 Hasbulah 43.757.600 54. 101-006-000036017 Iwan Setiawan 42.486.200 55. 101-006-000037749 K Akbar Maulana 22.916.500 56. 101-006-000039309 Kodariah 35.832.200 57. 101-006-000038684 Lina Marlina 23.878.100 58. 101-006-000033636 Maya 32.769.354 59. 101-006-000039815 Muslim 37.499.000 60. 101-006-000038383 Nandi Permana 27.699.014 61. 101-006-000038294 Nopi 64.166.200 62. 101-006-000041267 Nurdin Hidayat 47.478.600 63. 101-006-000038407 Pajar Hermawan 48.987.800 64. 101-006-000039232 Pendi Rahadian 44.936.600 65. 101-006-000036165 Roni Hermansyah 30.758.400 66. 101-006-000042204 Rujimah 32.383.900 67. 101-006-000037932 Sopiah 47.848.200 68. 101-006-000038153 Sukirman 46.982.543 69. 101-006-000034252 Apip Budianto 50.504.012 70. 101-006-000041230 Novitasari 34.998.800 71. 101-006-000042187 Budi 34.270.800 72. 101-006-000041321 Dede 17.708.100 73. 101-006-000041506 Maman Suparman 46.666.200 74. 101-006-000042026 Marina 43.125.000 75. 101-006-000041848 Nandang 38.333.200 76. 101-006-000040765 Rasman 28.437.200 77. 101-006-000038791 Ridwan 68.833.300 78. 101-006-000041478 Santi 44.999.600 79. 101-006-000041413 Supriadi 40.311.000 80. 101-006-000037230 Adelia 59.499.700 81. 101-006-000032761 Dendi M 56.994.483 82. 101-006-000037849 Dadan Darani 47.499.800 83. 101-006-000036697 Dadang Saepul Rohmat 44.999.600 84. 101-006-000035549 Deri Rusli 42.498.800 85. 101-006-000036719 Dudi Daryana 44.999.600 86. 101-006-000041522 Endang Sudrajat 46.666.400 87. 101-006-000039894 Giri 40.762.000 88. 101-006-000037731 Habibah 66.499.900 89. 101-006-000037750 Jana Rusliana 47.499.800 90. 101-006-000037863 Komarudin 47.478.700 29 91. 101-006-000040691 Lastri 58.289.500 92. 101-006-000038008 Mulyadi 48.333.200 93. 101-006-000036453 Nandang Hidayat 44.999.000 94. 101-006-000036694 Nandi Kusnadi 44.999.600 95. 101-006-000033769 Pendi 43.994.000 96. 101-006-000037759 Pupu Pursita 66.499.900 97. 101-006-000037442 Ripat 39.821.644 98. 101-006-000041593 Rohidin 47.499.800 99. 101-006-000037614 Sandi Permadi 47.499.800 100. 101-006-000037619 Sani Abdulgani 44.166.200 101. 101-006-000041565 Karman 47.499.800 102. 101-006-000040568 Enjang M 40.624.700 103. 101-006-000038009 Wildan Ramdani 48.333.200 104. 101-006-000037820 Ai Nuni 66.499.900 105. 101-006-000038141 Asep S 48.333.200 106. 101-006-000037927 Asep Saepuloh 48.332.600 107. 101-006-000041638 Cecep Kurniawan 47.499.800 108. 101-006-000037936 Maemunah 67.666.600 109. 101-006-000041269 Esin 49.489.400 110. 103-006-000039850 Euis 18.909.800 111. 103-006-000040372 Fera N 22.066.700 112. 103-006-000040669 Futri Lestari 20.301.700 113. 103-006-000036161 Indri 19.341.640 114. 103-006-000039830 Muhamad 13.592.600 115. 101-006-000041377 Maman Suparman 35.828.200 116. 101-006-000038382 Parid 33.833.200 117. 101-006-000040692 Daud Daryana 33.332.800 118. 101-006-000038105 Enjang Nurjaman 35.200.500 119. 101-006-000037138 Sarip 42.000.000 120. 101-006-000036933 Sutarman 32.083.000 TOTAL 5.055.308.602 KREDIT TOPENGAN NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000038151 Ina 47.138.300 2. 101-006-000035769 Oom Sopian 44.999.600 3. 101-006-000036214 Kamal 32.739.400 4. 101-006-000034680 Yayah 13.518.100 5. 101-006-000035358 Aep Saepudin 28.495.200 6. 101-006-000038140 Upu Saepudin 48.029.600 7. 101-006-000039770 Ulfah Nurwanti 38.308.772 8. 101-006-000039135 Rukman 38.499.200 9. 101-006-000038696 Iis Mayati 49.166.600 10. 101-006-000039137 Komariah 0 11. 101-006-000039180 Sri Wahyuningsih 48.969.468 12. 101-006-000037733 Sumiati 59.096.900 13. 101-006-000041792 Rohamah 44.787.100 14. 101-006-000041742 Yayan Hidayat 32.666.400 15. 101-006-000041743 Seli Suningsih 0 16. 101-006-000040668 A Sumarni 23.125.000 17. 101-006-000041462 Dedih Junaedi 46.643.400 30 18. 101-006-000038316 Enas Nasihin 49.166.600 19. 101-006-000041488 Entin 45.826.600 20. 101-006-000040524 Imas Suningsih 27.708.000 21. 101-006-000042191 Nina Adhisa 28.987.000 22. 101-006-000040873 Resi Sri Permana 0 23. 101-006-000041414 Nanang 45.833.000 24. 101-006-000041422 Mira Marsela 44.791.500 25. 101-006-000041844 Tini 32.811.800 26. 103-006-000040360 Ichsan F 22.081.800 27. 103-006-000041602 Imas Saroh 47.499.800 28. 103-006-000041268 Intan Paulima 21.874.600 29. 103-006-000037293 Nirman 23.333.200 30. 103-006-000035707 Nurasiah 25.000.000 31. 103-006-000036108 Oom Hendrawati Spd I 22.082.800 32. 103-006-000039523 Pahmi Nugraha 9.750.000 33. 103-006-000038228 Peru Agustriadi 16.666.000 34. 103-006-000036350 Ade S 21.662.900 35. 103-006-000039868 Rizwan Munawar 20.414.200 36. 103-006-000028113 Siti Sulaeha Spd 16.013.800 37. 103-006-000040425 Suhara Spd 21.223.300 38. 103-006-000039733 Tiwi Fitriani 39.162.600 39. 103-006-000041213 Wawat Spd 18.278.400 40. 101-006-000041021 Jejem 41.158.100 TOTAL 1.237.509.040 KREDIT BEDA SALDO NO. REKENING NAMA JUMLAH (Rp.) 1. 101-006-000037039 Nidah 40.312.500 2. 101-006-000039742 Nono Taryono 21.800.000 3. 101-006-000038782 Okan Roskandi 58.114.000 4. 101-006-000035262 Ridwan 16.263.283 5. 101-006-000035020 Ridwan 24.500.000 6. 101-006-000038611 Rosmana 47.202.400 7. 101-006-000039777 Soburhanudin 21.500.000 8. 101-006-000039734 Tatang 25.665.600 9. 101-006-000036808 Tinah Nurjanah 31.950.400 10. 101-006-000039771 Yaya 17.875.100 11. 101-006-000038395 Irpan 37.335.100 12. 101-006-000035381 Heru 41.666.000 13. 101-006-000039377 Idar Darliyah 43.231.300 14. 101-006-000039886 Imas M 40.814.200 15. 101-006-000035292 Ita Isnaeni 20.744.000 16. 101-006-000036031 Jajang Mulyana 30.322.700 17. 101-006-000040461 Komanah 32.666.300 18. 101-006-000030080 Kusnadi 39.015.496 19. 101-006-000036432 Masitoh 39.000.000 20. 101-006-000032520 Nanang 34.971.790 21. 101-006-000034864 Nundang Haerudin 30.686.380 22. 101-006-000039740 Oop 38.394.900 23. 101-006-000040522 Risma Rosita 27.400.000 24. 101-006-000029910 Risnawati 35.735.312 31 25. 101-006-000034965 Robi Norbaeni 40.492.314 26. 101-006-000028714 Siti Rohani 29.474.000 27. 101-006-000036978 Solihat 33.100.546 28. 101-006-000036529 Suminar 40.170.230 29. 101-006-000035141 Suryani 44.499.600 30. 101-006-000040603 Susum 19.350.000 31. 101-006-000034052 Tian Setiawan 61.240.600 32. 101-006-000039816 Undang 39.749.400 33. 101-006-000035846 Usep Nurdin 19.748.860 34. 101-006-000040205 Wawas 26.891.000 35. 101-006-000039383 Yayat 42.383.200 36. 101-006-000037218 Leti 42.000.000 37. 101-006-000037432 Ade 41.993.500 38. 101-006-000035356 Edi 28.548.800 39. 101-006-000037375 Ani Puniawati 50.777.700 40. 101-006-000040100 Aam Salamah 29.270.500 41. 101-006-000035845 Abduloh 34.666.400 42. 101-006-000040792 Mimin Mintarsih 38.666.600 43. 101-006-000037924 Nenoh 63.917.869 44. 101-006-000039832 Rena Maryani 38.323.800 45. 101-006-000039718 Sinta 36.665.600 46. 101-006-000040279 Wanto Purwanto 32.666.300 47. 101-006-000040296 Arman Azhari 22.832.400 48. 101-006-000038232 D Abidin 41.751.000 49. 101-006-000039890 Dini Andriani 35.976.000 50. 101-006-000041023 Ecin Kuraesin 40.46

Pihak Dipublikasikan Ya