Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2024/PN Bdg HELMI WISNU WARDANA Unit III TIPIDTER POLRESTABES KOTA BANDUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HELMI WISNU WARDANA
Termohon
NoNama
1Unit III TIPIDTER POLRESTABES KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka melalui surat Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor: S.Tap 197.e / IV / Res.1.11 / 2024 / Reskrim,TENTANG PENETAPAN TERSANGKA tertanggal 16 April 2024;,  dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap diri Pemohon adalah Tidak sah karena cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum dan Oleh karenanya Penyidikan A quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;

4.Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;

5.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP / B / 79 / I / 2023 / SPKT / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 21 Januari 2023 atas nama Pelapor Saudari WANNIPA CHAROENPUTTAKHUN;

6.Memulihkan hak Pemohon HELMI WISNU WARDANA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya