Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. REGA AGUSTIAN Bin AGUS PRAWOTO, pada bulan Mei 2023 sampai dengan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Bintang Indo Raya Cabang Bandung Bizpark Hegar - Gudang No. 5 yang terletak di Jalan H. Alpi No. 103 Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Cibuntu Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, |