Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan sepihak Tergugat memotong upah dan tidak mengganti klaim biaya imunisasi anak Para Penggugat bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 44 ayat (9) huruf i. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Katsushiro Indonesia;
- Memerintahkan Tergugat untuk mentaati dan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 44 ayat (9) huruf i, bahwa biaya imunisasi termasuk biaya perawatan Rumah Sakit dan tidak memotong biaya pengobatan rawat jalan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti dengan membayar secara tunai dan sekaligus atas upah yang telah dipotong dan klaim biaya imunisasi anak kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 6.586.000,- (Enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
- Muhamad Yanuar Ramadan sebesar Rp. 395.900,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
- Nurhasan sebesar Rp. 903.300,- (sembilan ratus tiga ribu tiga ratus rupiah);
- Sarjono sebesar Rp. 2.385.100,- (dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah);
- Muhamad Hisam Asari sebesar Rp. 883.700,- (delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
- Rudiyanto sebesar Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah);
- Muhammad Hasanudin sebesar Rp. 600.500,- (enam ratus ribu lima ratus rupiah);
- Mustakim sebesar Rp. 603.500,- (enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara A quo;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |