Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.Bth/2024/PN Bdg Raden Tessya Rachmatulloh 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Bandung Naripan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang (KPKNL) Bandung
3.Rafi Ramdhan Hadiyan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raden Tessya Rachmatulloh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU HARIO SATRIYOTOMO, S.H., M.H.Raden Tessya Rachmatulloh
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Bandung Naripan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang (KPKNL) Bandung
3Rafi Ramdhan Hadiyan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik  No. 394 dengan luas tanah 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi);
  4. Menyatakan dan menetapkan lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II atas objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 394 tercatat atas nama Raden Rachman Ronny, terletak di Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 36, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi) adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk tidak melakukan pelelangan hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik No. 394 tercatat atas nama Raden Rachman Ronny, terletak di Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 36, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi), atas nama Almarhum Raden Rachman Ronny tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, sepanjang mengenai satu bidang tanah dan bangunan sebagaimana yang tercantum didalam diktum 4;
  6. Menyatakan dan menetapkan Turut Terlawan untuk tidak melayani proses balik nama atas objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 394 tercatat atas nama Raden Rachman Ronny, terletak di Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 36, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi);
  7. Menghukum Terlawan III untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas pelunasan kredit terhadap Terlawan I;
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Pelawan sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.3.240.450.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah;
  9. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, verzet ataupun kasasi;
  12. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak