Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Akbar revo nugroho Pt. Gadai top jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 121/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akbar revo nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Akbar revo nugroho
Tergugat
NoNama
1Pt. Gadai top jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 63.010.068,- (Enam puluh tiga juta sepuluh ribu enam puluh delapan rupiah);  
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 5.343.430  x 6 = Rp. 32.060.580,- (Tiga puluh dua juta enam puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya