Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.SLAMET RIYADI, SH.
2.ADITYA DINDA RAHMANI,SH
3.dr. DAMAYANTI PRAMASARI, MARS binti JUNI SANTRIMO
4.SAEFUL RAMDHAN, SKM
5.Dr. WHISNU BUDIHARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1807 /M.2.30/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET RIYADI, SH.
2ADITYA DINDA RAHMANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. DAMAYANTI PRAMASARI, MARS binti JUNI SANTRIMO[Penahanan]
2SAEFUL RAMDHAN, SKM[Penahanan]
3Dr. WHISNU BUDIHARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa pada Tahun 2020 dan Tahun 2021  RSUD Kab. Sukabumi terdapat kegiatan berupa penerimaan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD Kab. Sukabumi TA. 2021, dalam APBD tahun 2020 dan tahun 2021 terdapat Pemberian Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 dengan Nilai Pagu Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 20.711.504.260,- yang anggarannya bersumber dari DAK Non Fisik APBN TA. 2020 sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi, Nomor DPPA SKPD TA. 2020: 1.02.0101616952 dengan Nomor Kegiatan: 1.02.1.02.01.01.61.69 tanggal 27 Oktober 2020 dan pada Tahun 2021 terdapat Pemberian Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 dengan Nilai Pagu Anggaran Tahun 2021 yang terdiri dari :
  1. Pemberian Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 dengan Nilai Pagu Anggaran Tahun 2021 untuk tunjangan ASN sebesar Rp. 26.856.856.904,- yang anggarannya bersumber dari APBD Kab. Sukabumi TA. 2021 sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Aggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi, Nomor Kegiatan DPPA SKPD TA. 2021: 1.02.01.2.02, tanggal 16 Maret 2020.
  2. Pemberian Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 dengan nilai Pagu Anggaran Tahun 2021 Non ASN sebesar Rp. 50.760.619.708,- yang anggarannya bersumber dari APBD Kab. Sukabumi TA. 2021 sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Aggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi, Nomor Kegiatan DPPA SKPD TA. 2021: 1.02.03.2.02, tanggal 16 Maret 2020.

 

  • Bahwa realisasi anggaran kegiatan penerimaan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 Tahun 2020 dan Tahun 2021 yang diterima oleh UPTD RSUD Palabuhan Ratu Kab. Sukabumi sebesar Rp. 9.321.346.286,- (sembilan miliar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian sebagai berikut:
  • Tahun 2020 sebesar Rp. 2.695.632.000,-
  • Tahun 2021 sebesar Rp. 6.625.714.286,-.

 

  • Bahwa hasil pembahasan Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 22 Maret 2020 dan arahan Presiden kepada Menteri Keuangan mengenai insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tanggal 22 Maret 2020 yang ditindak lanjuti keputusan menteri kesehatan republik indonesia Nomor hk.01.07/menkes/392/2020, tanggal 30 Juni 2020, Tentang Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19) maka ditetapkan besaran Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian adalah :

No

 

Uraian

Satuan

Besaran

(Rp)

1

Insentif

 

 

 

  1. Dokter Spesialis

OB

15.000.000

 

  1. Dokter Umum dan Gigi

OB

10.000.000

 

  1. Bidan dan Perawat

OB

7.500.000

 

  1. Tenaga Medis Lainnya

OB

5.000.000

2

Santunan Kematian

Per Orang

300.000.000

 

  • Bahwa terdakwa I. dr. Damayanti Pramasari, Mars, selaku Direktur RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi yang juga selaku Penanggung Jawab Tim Penanggulangan Covid 19 pada RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, telah membentuk Tim Penanggulangan COVID 19 sebagaimana Keputusan Direktur UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Nomor: 800/921/TU/2020, tanggal 1 April 2020, dengan jumlah orang yang dilibatkan sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang, dengan susunan  pengurus sebagai berikut:

 

Penanggung jawab

:

dr.Damayanti Pramasari, Mars

Ketua

:

dr.Ben Ben Irwandi, Spp

Wakil Ketua

:

dr. Luhung Budiailmiawan, Sp.Pk

Sekretaris

:

Wiwin Winarti, Skn.M.Kes

Koordinator Management

:

Saeful Ramdan, SKM

Koordinator Teknis

:

dr. Nadar Riza Tullah

Koordinator sarana dan prasarana

:

Syarif Usman, S.Kep.,Ners.,MM.Kes

Koordinator Pencegahan dan edukasi

:

dr. Wisynu Tresnadi AB, Sp.PD

Koordinator Evaluasi dan Laporan

:

Yanti Susanti, SKM.MM.Kes

Koordinator Penunjang

:

Dian Noordiana, SKM,MM

Koordinator Rawat Inap

:

Ai Yanti Saryanti, S.Kep, Ners

Koordinator IGD

:

Ferry Budiman, SKM

Koordinator Ruang Iso Covid 19

:

Lilis Indrawati, AMK

Koordinator Logistik

:

dr. Whisnu Budiharyanto

Koordinator Evakuasi

:

Nurkhasan, SKM

Koordinator Disinvektan

:

Risma Rintianingsih, S.Kep, Ners

Anggota Rawat Inap sekaligus Kepala ruangan Covid

:

Herlan Cristoval

 

  • Bahwa prosedur pembayaran dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid -19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhan Ratu Kab. Sukabumi Tahun 2021 sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/Menkes/4239/2021, tanggal 26 Maret 2021, yaitu :
  1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengajukan usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dan tenaga lain melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
    1. Ringkasan usulan insentif hasil cetak dari aplikasi yang telah ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
    2. Surat tugas tenaga kesehatan dan tenaga lain yang diusulkan untuk mendapatkan insentif, ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau Kementerian Kesehatan;
    3. SPMT dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang  memberikan pelayanan Covid-19, dengan disertai dokumen persyaratan yang ada di dalam format aplikasi pada Lampiran II; d) SPTJM dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditandangani dan dibubuhkan stempel;
    4. Keputusan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai tim verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan
    5. Dokumen hasil verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan yang ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang tim verifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

 

  1. Tim Verifikasi melakukan:
  1. Verifikasi dan validasi terhadap substansi dan keabsahan dokumen usulan insentif yang disampaikan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan serta membuat catatan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen usulan insentif; dan
  2. Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi, kepada :
  1. BPKAD/DPKAD, atau dinas kesehatan provinsi atau dinas kesehatan kabupaten/kota akan memproses pencairan pembayaran insentif apabila hasil verifikasi sudah sesuai; atau
  2. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pengusul apabila hasil belum sesuai untuk kemudian dilakukan perbaikan usulan.

Hasil perbaikan disampaikan kembali kepada verifikator untuk diverifikasi dan apabila hasil sudah sesuai untuk selanjutnya diproses pencairan pembayaran insentif.

  1. Menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi, kepada dinas kesehatan, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang alokasi dana insentifnya berada di dinas kesehatan untuk proses pembayaran.

 

  1. Pembayaran insentif dilakukan melalui :
  1. Bagi satuan kerja pengusul yang sudah disetujui oleh tim verifikasi dan mengalokasikan dana insentif pada DPA, maka selanjutnya mengajukan pembayaran kepada audit Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), untuk selanjutnya ditransfer ke masing-masing rekening tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain;
  2. Bagi satuan kerja pengusul yang alokasi anggaran dana insentif berada di dinas kesehatan, dan hasil verifikasinya telah disetujui maka selanjutnya dinas kesehatan mengusulkan proses pembayaran kepada BPKAD atau DPPKAD untuk ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain.

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Juni 2020 diadakan pertemuan rapat di ruang aula RSUD Pelabuhan Ratu yang pimpin oleh terdakwa dr. DAMAYANTI PRAMASARI, MARS, M.H Binti JUNI SANTRIMO., selaku Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhan Ratu Kab. Sukabumi, yang dihadiri oleh terdakwa III. dr. WHISNU BUDIHARYANTO Bin SUDARYANTO selaku Kasi Pelayan Medis, saksi dr. Ben Ben selaku Ketua Tim Covid-19 dan saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep., Ners., Bin ENDING SUJANI. yang membahas adanya usulan dari saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep., Ners., Bin ENDING SUJANI selaku Kepala Ruangan Isolasi Covid-19, terkait nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 akan diusulkan untuk memperoleh Dana Insentif Covid-19.

 

  • Bahwa hasil pertemuan rapat tersebut terdakwa I dr. DAMAYANTI PRAMASARI, MARS, M.H Binti JUNI SANTRIMO., selaku Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhan Ratu Kab. Sukabumi menyetujui usulan tersebut yang nantinya hasil pencairan dana insentif Covid 19 yang berasal dari penerimaan Tenaga Kesehatan yang bukan tenaga kesehatan pasien Covid-19 untuk diperrgunakan sebagai uang kas diruangan Covid-19..

 

  • Bahwa setelah adanya persetujuan dari terdakwa I dr. DAMAYANTI PRAMASARI, MARS, lalu terdakwa III. dr. WHISNU BUDIHARYANTO Bin SUDARYANTO selaku Kasi Bidang Pelayanan Medis UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi bersama saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep., Ners., Bin ENDING SUJANI, selaku Kepala Ruangan Isolasi Covid-19 sebelum mengajukan dana insentif ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,  memberitahukan atau meminta kepada seluruh ruangan/instalasi yang terlibat dalam menangani pasien Covid-19 untuk menyampaikan usulan nama-nama Tenaga Kesehatan yang akan diusulkan mendapat insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 dari masing-masing kepala Instalansi yang mana dalam penyerahan nama-nama tersebut biasanya ada yang datang langsung keruangan dengan memberikan nama-nama secara lisan ataupun ada yang melalui Media Sosial berupa Whats App mengirimkan pesan tertulis kepada terdakwa III dr. Whisnu Budi Haryanto atau saksi Indriani Pratami dan saksi Herlan Cristoval atas persetujuan terdakwa II Saeful Ramdhan SKM. Kemudian usulan nama-nama dari masing-masing kepala Instalansi yang sudah diterima oleh saksi Herlan Cristoval dilakukan perekapan dan hasil perekapan tersebut diserahkan kepada saksi Indriani Pratami untuk dimasukan kedalam dokumen adminitrasi Pengajuan dan selanjutnya dokumen administrasi pengajuan yang sudah selesai oleh terdakwa III dr. Whisnu Budi Haryanto disampaikan kepada terdakwa II Saeful Ramdhan, SKM., dan dari terdakwa II Saeful Ramdhan diusulkan kepada terdakwa I dr. Damayanti Pramasari, MARS., selaku Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhan Ratu untuk dilakukan pengesahan berupa tandatangan agar menjadi adminitrasi secara resmi. Kemudian administrasi pengajuan yang sudah ditandatangani terdakwa I dr. Damayanti Pramasari selaku  Direktur UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi tersebut diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi oleh terdakwa II. Saeful Ramdhan, SKM., selaku Kabid Pelayanan.

 

  • Bahwa atas inisiatif terdakwa II Saeful Ramdhan, SKM., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan terdakwa III dr. Whisnu Budiharyanto selaku Kepala Seksi Pelayanan Medis para pejabat struktural/komite/MPP/survilance yang tidak menangani pasien Covid-19 juga diusulkan untuk mendapatkan dana insentif Covid-19 sedangkan saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep., Ners., selaku Kepala Ruangan Isolasi Pasien Covid-19  adalah yang  mengajukan nama-nama Tenaga Kesehatan baik para perawat maupun tenaga honor yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan dana insentif Covid-19.

 

  • Bahwa kemudian saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep., Ners., Bin ENDING SUJANI menggabungkan seluruh nama-nama Tenaga Kesehatan yang disampaikan oleh masing-masing ruangan/ instalasi baik tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19 maupun termasuk kelebihan batas waktu keterlibatan tenaga kesehatan covid-19 menjadi satu usulan pengajuan dana insentif Covid-19, lalu usulan tersebut oleh saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep, Ners., Bin ENDING SUJANI, diserahkan kepada terdakwa II Saeful Ramdhan, SKM., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan terdakwa III dr. Whisnu Budiharyanto selaku Kepala Seksi Pelayanan Medis. Selanjutnya terdakwa Saeful Ramdhan dan terdakwa III dr. Whisnu Budiharyanto memerintahkan saksi Indri Pratami selaku Staf Bidang Pelayanan untuk membuat dan menyiapkan administrasi pengajuan dana insentif Tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19 seperti nama-nama Tenaga Kesehatan dan surat usulan dari Direktur RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi.

 

  • Bahwa terdakwa  II Saeful Ramdhan bersama terdakwa  III dr. Whisnu Budiharyanto dan saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep,Ners., memerintahkan saksi Indri Pratami dalam pengajuan dana insentif tersebut, tidak memperhatikan lamanya keterlibatan Tenaga Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19 sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tentang Cara Perhitungan Pembayaran Insentif bagi Tenaga Kesehatan dari Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor: KU.03.07/I/0793/2020, tanggal 15 Mei 2020, dan Nomor: KU.03.07/II/1119/2020, tanggal 3 Juli 2020, yang diperbaharui dengan Surat Nomor: KU.03.07/II/1566/2020, tanggal 15 September 2020.

 

  • Bahwa secara umum dana insentif yang diajukan adalah sebanyak 1 (satu) bulan penuh pada bulan yang bersangkutan, walaupun Tenaga Kesehatan tersebut menangani pasien Covid-19 kurang dari satu bulan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dana insentif kepada Tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

 

  • Bahwa pelaksanaan atau proses pengajuan Dana Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan yang bersumber dari APBN TA. 2020, APBD TA. 2020 dan APBD TA. 2021 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi dilakukan oleh terdakwa II. Saeful Ramdhan selaku Kepala Bidang Pelayanan dengan meminta persetujuan dan tandatangan dari terdawa I dr. Damayanti Pramasari, MARS., selaku direktur UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dalam dokumen pengajuan Dana Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19, baik  tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, yang tidak menangani Covid-19 serta kelebihan pembayaran tersebut untuk diusulkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan surat usulan tersebut ditandatangani terdawa I dr. Damayanti Pramasari, MARS.,  sebagai berikut :
    1. Bulan April 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020 dilakukan oleh saksi INDRI PRATAMI selaku Staf Bidang Pelayanan, dengan cara menyerahkan dokumen usulan yang sudah dibuatkan dan ditandatangani oleh terdakwa I dr. DAMAYANTI PRAMASARI, MARS selaku Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi kepada Tim Verifikasi Daerah yang diserahkan kepada saksi ENCEP SUPRIADI, SH  sebagai staf pada Dinas Kesehatan Kab. Sukabumi.
    2. Bulan September 2020 sampai dengan Bulan Maret 2021 dilakukan oleh saksi ARI AKBAR IRAWAN, SE selaku Staf Bidang Keuangan, dengan cara memasukan dokumen usulan yang sudah dibuatkan dan ditandatangani oleh terdakwa I dr. DAMAYANTI PRAMASARI, MARS Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi kedalam sistem aplikasi yang bernama http://insentif-covid19.kemkes.go.id .

bahwa rincian pengajuan usulan Dana Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan yang menangani COVID -19 TA. 2020 dan TA. 2021 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi yaitu :

 

 

  • Bahwa atas usulan terdakwa I dr. Damayanti Pramasari selaku Direktur RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk periode April sampai dengan Agustus 2020, Tim Verifikator Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi atas usulan anggaran insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 tersebut dengan hasil sebagai berikut:

 

  • Bahwa sejak bulan September 2020 sampai dengan Maret 2021, verifikasi hanya dilakukan oleh Tim Verifikator internal RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dengan hasil sebagai berikut:

 

  • Bahwa dalam verifikasi Tim Verifikator tidak melakukan verifikasi Rasionalitas dan Validitas SDM yang diusulkan terhadap tugas penanganan Covid-19 dan  jumlah  kasus  yang  dilaporkan  serta  nominal insentif yang diusulkan dalam rangka pembuktian (pengujian dan penelitian) kebenaran terhadap dokumen usulan mengenai Dana Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan yang menangani COVID 19 terhadap nama-nama petugas tenaga kesehatan yang diusulkan sebagai calon penerima.

 

  • Bahwa atas usulan terhadap dana insentif Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dari Bulan pelayanan April 2020 sampai dengan Maret 2021, sesuai SP2D dari Kas Daerah Kabupaten Sukabumi adalah sejumlah Rp. 9.321.346.286,00 (Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Nomor SP2D

Nilai Belanja (Rp)

Bulan Pelayanan

        1.  

04496/1.02.01161.69/LS/RKID/2020 Tanggal 03 September 2020

520.000.000

April 2020

        1.  

05067/1.0201.161.69/LS/RKUD/2020 Tanggal 24 September 2020

521.000.000

Mei 2020

        1.  

07133/1.0201.161.69/LS/RKUD/2020

Tanggal 16 Desember 2020

509.043.000

Juni 2020

        1.  

07134/1.0201.161.69/LS/RKUD/2020

Tanggal 16 Desember 2020

501.544.000

Juli 2020

        1.  

07135/1.02.01.1.61.69/LS/RKUD/2020 Tanggal 16 Desember 2020

644.045.000

Agustus 2020

        1.  

03545/1.02.01.1.20.02/LS/RKUD/2021 Tanggal 5 Agustus 2021

1.366.428.571

Sept-Des 2020 (PNS)

        1.  

03545/1.02.01.1.20.02/LS/RKUD/2021 Tanggal 5 Agustus 2021

2.287.857.146

Sept-Des 2020 (Non PNS)

        1.  

053891/1.02.01.1.20.02/LS/RKUD/2021 Tanggal 5 Agustus 2021

1.103.571.428

Jan-Mart 2021 (PNS)

        1.  

053890/1.02.01.1.20.02/LS/RKUD/2021 Tanggal 5 Agustus 2021

1.867.857.141

Jan-Mart 2021 (Non PNS)

Jumlah

9.321.346.286

 

 

  • Bahwa dana insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 tersebut telah terealisasi dan telah diterima dengan cara  ditransfer ke rekening masing-masing Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

 

  • Bahwa jika dibandingkan dengan data rekam medis dan/atau data SIMRS UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, ternyata nilai insentif yang saharusnya dibayarkan kepada Tenaga Kesehatan yang manangani Covid-19 adalah sebesar                                 Rp. 3.920.795.523,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) tetapi terdapat pembayaran insentif Tenaga Kesehatan yang manangani Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar Rp. 5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Terdapat pembayaran dana insentif kepada 137 orang Tenaga Kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 (Tenaga Kesehatan fiktif) dengan nilai insentif sebesar Rp. 3.449.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
  2. Terdapat pembayaran dana insentif kepada 70 orang Tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19 melebihi dari ketentuan yang berlaku (tidak sesuai dengan lamanya Tenaga Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19) dengan nilai kelebihan insentif sebesar Rp. 1.951.550.763,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

 

  • Bahwa setelah uang insentif diterima oleh Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 namun menerima uang insentif Covid-19 sebanyak 137 orang Tenaga Kesehatan dengan nilai sebesar Rp. 3.449.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) selanjutnya saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep., Ners., Bin ENDING SUJANI meminta kembali uang yang diterima kepada masing-masing tenaga kesehatan, melalui bidang pelayanan dan masing-masing kepala ruangan/instalasi dengan cara saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep, Ners., Bin ENDING SUJANI memberitahukan kepada tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19 bahwa dana insentif sudah cair dan saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep, Ners., meminta untuk mengembalikan uang insentif tersebut sesuai jumlah yang diterima, setelah itu saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep, Ners., memberi imbalan kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19 sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) s/d Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap pencairan dana insentif.

 

  • Bahwa saksi HERLAN CRISTOVAL, S.Kep, Ners., Bin ENDING SUJANI telah megumpulkan uang insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 dari Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 selama bulan pelayanan April 2020 s.d. Maret 2021 sebesar Rp. 1.310.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Selain itu ada yang dikumpulkan oleh Saksi Ai Yanti Sariyanti, Saksi Feri Budiman, dan Saksi Lilis Indrawati serta kepala ruangan atas perintah terdawa I. dr. Damayanti Pramasari selaku Direktur RSUD dan terdakwa II. Saeful Ramdhan selaku Kabid Pelayanan dengan nilai sebesar Rp. 2.139.000.000,- (Dua Milyar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).

 

  • Bahwa hasil pengumpulan uang insentif Covid-19 dari Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 yang dilakukan oleh saksi Herlan CRISTOVAL, S.Kep., Ners., Sdri. Ai Yanti Sariyanti, Sdr. Feri Budiman, dan Sdri. Lilis Indrawati serta kepala ruangan atas perintah terdawa I. dr. Damayanti Pramasari selaku Direktur RSUD dan terdakwa II Saeful Ramdhan selaku Kabid Pelayanan dengan nilai sebesar Rp. 3.449.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dibagikan dan digunakan untuk tenaga kesehatan dan non Tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, konsumsi, sumbangan, kepentingan sehari-hari Terdakwa I. dr. Damayanti Pramasari, terdakwa II Saeful Ramdhan dan terdakwa III. Whisnu Budiharyanto, saksi Herlan Cristoval dan lain-lain. Sedangkan jumlah kelebihan pembayaran dana insentif dari 70 orang tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19  sebesar Rp. 1.951.550.763,- (Satu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dibagikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tenaga kesehatan, selain itu uang kelebihan pembayaran bagi tenaga kesehatan dipotong 8% atas perintah terdawa I. dr. Damayanti Pramasari dengan jumlah sebesar  Rp. 127.000.000,-, dan uang pemotongan 8% tersebut diberikan kepada non tenaga kesehatan di masing-masing instalasi/ruangan, sehingga jumlahnya keseluruhan adalah sebesar Rp.5.400.550.763,00,- (lima miliar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah)

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. dr. Damayanti Pramasari, terdakwa II Saeful Ramdhan dan terdakwa III. Whisnu Budiharyanto, bersama-sama dengan saksi herlan Cristoval bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa ”setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, pasal 65 menyatakan bahwa penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.

 

  1. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

H. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

5. PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:

    1. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
    2. menyiapkan SPM;
    3. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
    4. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
    5. menyusun laporan keuangan SKPD.

6. Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan

 

  1. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tanggal 27 April 2020.tentang Pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes /447/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19.
  1. Bab I.C.  Sasaran

Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara. NonAparatur Sipil Negara. maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

 

  1. Bab II. B. Kriteria Tenaga Kesehatan

4.    Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam menangani pasien COVID-19 pada:

c. Rumah sakit milik Pemerintah Daerah

“Tenaga kesehatan yang dapat memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19 dan ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19 dan ruang IGD Triase”.

  1. Bab III.A.2. Pembentukan Tim Verifikasi

c. Tugas tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota meliputi:

1)    Melakukan verifikasi dan validasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan;

 

  1. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/ Menkes/ 2539/2020 tanggal 7 Oktober 2020.
  1. Bab II.B. Kriteria Tenaga Kesehatan

2.b. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah selain huruf a. serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

“Tenaga kesehatan yang dapat memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19 dan ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19 dan ruang IGD Triase”

  1. Bab III.A.2. Pembentukan Tim Verifikasi

c. Tugas tim verifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. meliputi:

1)    Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen usulan insentif yang disampaikan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

 

  1. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/ 2021 tanggal 26 Maret 2021.
  1. Bab II.B. Kriteria Tenaga Kesehatan

5. Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 merupakan tenaga kesehatan yang terlibat menangani COVID-19 pada:

b. Rumah sakit milik Pemerintah Daerah

Rumah sakit milik Pemerintah Daerah, terdiri atas rumah sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi, rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kota.

Tenaga kesehatan yang memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien COVID-19.

  1. Bab IV.A.1. Tim Verifikasi

c. Tim verifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, dibagi menjadi::

4) Tugas Tim Verifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, meliputi:

a) Melakukan verifikasi dan validasi terhadap substansi dan keabsahan dokumen usulan insentif yang disampaikan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan;

 

  1. Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor KU.03.07/I/0793/2020. tanggal 15 Mei 2020 tentang Acuan dalam melakukan Verifikasi Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan.

 

  1. Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor KU.03.07/II/1119/2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal Petunjuk Tekhnis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 yang diperbaharui beberapa kali. terakhir dengan Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor KU.03.07/II/1566/2020. tanggal 15 September 2020 tentang Perbaruan Petunjuk Tekhnis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19.

 Lampiran II. Penjelasan Perhitungan Kebutuhan Tenaga Kesehatan.

                                         1. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Kesehatan

 Lampiran II. Perhitungan Besaran Nilai Insentif bagiTenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. dr. Damayanti Pramasari, terdakwa II Saeful Ramdhan dan terdakwa III. Whisnu Budiharyanto, bersama-sama saksi Herlan Cristopal,S.Kep telah memperkaya diri Terdakwa dan orang lain dari hasil mengumpulkan uang insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 dari Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 selama bulan pelayanan April 2020 s.d. Maret 2021 yaitu Terdakwa I. dr. Damayanti Pramasari, sebesar Rp. 52.500.000,- terdakwa II Saeful Ramdhan sebesar Rp.60.000.000,- dan terdakwa III. dr. Whisnu Budiharyanto sebesar. 97.200.000,- dan saksi  Herlan Cristoval,S.Kep sebesar Rp. 167.420.000,- dan tenaga kesehatan pada RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi   sebesar Rp. 5.023.430.763,-

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. dr. Damayanti Pramasari, terdakwa II Saeful Ramdhan dan terdakwa III. Whisnu Budiharyanto, bersama-sama saksi Herlan Cristopal,S.Kep telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.5.400.550.763,00,- (lima miliar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) yang terdiri dari :
  1. Pembayaran dana insentif kepada 137 orang Tenaga Kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 (Tenaga Kesehatan fiktif) dengan nilai insentif sebesar Rp3.449.000.000,00. (Tiga Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
  2. Pembayaran dana insentif kepada 70 orang Tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19 melebihi dari ketentuan yang berlaku (tidak sesuai dengan lamanya Tenaga Kesehatan dalam menangani pasien Covid-19) dengan nilai kelebihan insentif sebesar Rp1.951.550.763,00. (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)

atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Bagi Yang Menangani Covid-19 Pada UPTD RSUD Palabuhanratu TA 2020 Dan 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : PE.03.03/LHP-204/PW10/5.2/2023 tanggal 10 Mei 2023.

 

Bahwa telah dilakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.4.857.085.229,- (empat milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh lima juta dua ratus dua puluh Sembilan rupiah) dari tenaga kesehatan pada RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang akan diperhitungkan sebagai Pengurang Kerugian Keuangan Negara

Pihak Dipublikasikan Ya