Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I. Atep Candra Purnama bin Entis Sutisna bersama-sama dengan terdakwa II. Ajid Rahayu bin Asja, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, atau pada suatu waktu lain pada Bulan Mei 2024 bertempat di sekitar Pasar Ujung Berung Jalan Ujung Berung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan lebih dari 5 (lima) gram |