Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa FIRMAN MUHAMAD FATUROHMAN BIN ASEP YULIA SETIAJI, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 06.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun dua ribu dua puluh empat , bertempat di Puskesmas Mengger Jalan Sukamanah No.32 Rt.02 Rw. 01 Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |