Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
866/Pid.B/2024/PN Bdg ADHITYO PRIHAMBODO.P, SH JULI bin SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 866/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2385/M.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHITYO PRIHAMBODO.P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI bin SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JULI Bin SOLEH bersama-sama dengan Sdr. OHAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cibaduyut Raya - Seberang Toko Gruti Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain: -----

Berawal dari Saksi AGUNG yang mendatangi Terdakwa untuk memnita bantuan guna menyelesaikan permasalahan dengan Saksi RINALDI, dan mendapat permintaaan tolong tersebut, Terdakwa bersiap sembari membawa 1 (satu) bilah pisau sangkur bersarung kulit warna cokelat dari rumahnya dan berangkat menuju Sdr. OHAN (DPO) yang sedang berada di sekitaran leuwipanjang. Setelah bertemu dengan Sdr. OHAN (DPO), Terdakwa berusaha mencari keberadaan Saksi RINALDI, namun Saksi AGUNG harus meninggalkan tempat karena terdapat pekerjaan yang harus Saksi AGUNG selesaikan. Sesaat kemudian Terdakwa mendapati bahwa Saksi RINALDI berada di sekitaran Cibaduyut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa dan Sdr. OHAN (DPO) untuk mendatangi Saksi RINALDI dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor yang diketahui dikendarai oleh Sdr. OHAN (DPO) dengan Terdakwa dengan posisi dibonceng.

Sesampainya di Jl. Cibaduyut, tepatnya di Seberang Toko Gruti Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, Terdakwa melihat Saksi RINALDI sedang menongkrong bersama dengan teman-temannya, yaitu Saksi IWAN, Saksi AGUS dan Saksi YULI, pada saat itu langsung Sdr. OHAN (DPO) mengarahkan sepeda motornya itu untuk mendekati Saksi RINALDI dan teman- temannya itu dan setelah mendekat, Terdakwa datang mendatangi menuju ke arah Saksi RINALDI dan langsung memeluk tangan kiri Saks RINALDI SEMBARI MENGATAKAN “Ieu dulur urang” (Ini saudara saya), dan setelah itu, Terdakwa meraih sesuatu barang di dalam bagian dalam pinggang pakaiannya, yang ternyata barang tersebut merupakan sebilah Pisau Sangkur sembari berteriak “Sia Nu Maehan Lanceuk Aing!!!” (kamu yang sudah membunuh kayak saya!!!), seketika itu juga Saksi RINALDI langsung mendorong Terdakwa sehingga Pisau yang dipegang oleh Terdakwa jatuh, lalu Terdakwa melayangkan pukulan dengan tangan kosong beberapa kali ke arah punggung Saksi RINALDI, dan pada saat itu Sdr. OHAN juga terlihat turun dari motor dan mendekat ke arah  Saksi RINALDI sembari memegang sebilah golok lalu diayunkan ke arah badan Saksi RINALDI namun ditangkis oleh tangan Saksi RINALDI yang mengakibatkan tangan dari Saksi RINALDI mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kiri;

Bahwa benar setelah itu warga berdatangan sedangkan Terdakwa dan Sdr. OHAN (DPO) melarikan diri.

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No. 38 / Inst.RM / VER / VIII / 2024 tertanggal 27 Juli 2024, dengan Dokter Pemeriksa dr. Fernando dan terperiksa An. Rinaldi Herlambang, memberikan kesimpulan sebagai berikut : 
  • Didapatkan luka terbuka pada lengan kiri bawah akibat trauma tajam.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JULI Bin SOLEH bersama-sama dengan Sdr. OHAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cibaduyut Raya - Seberang Toko Gruti Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain: ------

Berawal dari Saksi AGUNG yang mendatangi Terdakwa untuk memnita bantuan guna menyelesaikan permasalahan dengan Saksi RINALDI, dan mendapat permintaaan tolong tersebut, Terdakwa bersiap sembari membawa 1 (satu) bilah pisau sangkur bersarung kulit warna cokelat dari rumahnya dan berangkat menuju Sdr. OHAN (DPO) yang sedang berada di sekitaran leuwipanjang. Setelah bertemu dengan Sdr. OHAN (DPO), Terdakwa berusaha mencari keberadaan Saksi RINALDI, namun Saksi AGUNG harus meninggalkan tempat karena terdapat pekerjaan yang harus Saksi AGUNG selesaikan. Sesaat kemudian Terdakwa mendapati bahwa Saksi RINALDI berada di sekitaran Cibaduyut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa dan Sdr. OHAN (DPO) untuk mendatangi Saksi RINALDI dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor yang diketahui dikendarai oleh Sdr. OHAN (DPO) dengan Terdakwa dengan posisi dibonceng.

Sesampainya di Jl. Cibaduyut, tepatnya di Seberang Toko Gruti Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, Terdakwa melihat Saksi RINALDI sedang menongkrong bersama dengan teman-temannya, yaitu Saksi IWAN, Saksi AGUS dan Saksi YULI, pada saat itu langsung Sdr. OHAN (DPO) mengarahkan sepeda motornya itu untuk mendekati Saksi RINALDI dan teman- temannya itu dan setelah mendekat, Terdakwa datang mendatangi menuju ke arah Saksi RINALDI dan langsung memeluk tangan kiri Saks RINALDI SEMBARI MENGATAKAN “Ieu dulur urang” (Ini saudara saya), dan setelah itu, Terdakwa meraih sesuatu barang di dalam bagian dalam pinggang pakaiannya, yang ternyata barang tersebut merupakan sebilah Pisau Sangkur sembari berteriak “Sia Nu Maehan Lanceuk Aing!!!” (kamu yang sudah membunuh kayak saya!!!), seketika itu juga Saksi RINALDI langsung mendorong Terdakwa sehingga Pisau yang dipegang oleh Terdakwa jatuh, lalu Terdakwa melayangkan pukulan dengan tangan kosong beberapa kali ke arah punggung Saksi RINALDI, dan pada saat itu Sdr. OHAN juga terlihat turun dari motor dan mendekat ke arah  Saksi RINALDI sembari memegang sebilah golok lalu diayunkan ke arah badan Saksi RINALDI namun ditangkis oleh tangan Saksi RINALDI yang mengakibatkan tangan dari Saksi RINALDI mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kiri;

Bahwa benar setelah itu warga berdatangan sedangkan Terdakwa dan Sdr. OHAN (DPO) melarikan diri.

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No. 38 / Inst.RM / VER / VIII / 2024 tertanggal 27 Juli 2024, dengan Dokter Pemeriksa dr. Fernando dan terperiksa An. Rinaldi Herlambang, memberikan kesimpulan sebagai berikut : 
  • Didapatkan luka terbuka pada lengan kiri bawah akibat trauma tajam.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya