Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | DILA SARI DIRGAYANA, S.H. | Yayan Yuliana, S.Sos., M.H. | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3220/M.2.17/Ft.1/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Yayan Yuliana, S.Sos., M.H. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 820/KEP.116-BKPPD/V/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas dalam jabatan Pim Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bersama-sama dengan Saksi Toto Yuliyanto, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Denny Aprillya, S.T, M.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Saksi Indra Pramana, S.T. selaku Direktur PT Gajah Sora Perkasa (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) yang terjadi diantara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di antara tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat melakukan pencairan dana kegiatan Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer Tahun 2021 yang bertentangan dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta Kontrak Nomor : 027/SPP.04-Exavator-DLH/DinasLH.PSL tanggal 07 Juni 2021 tentang pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan barang: Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer yaitu secara melawan hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |