Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
813/Pdt.P/2024/PN Bdg Yudi Satria Purnama Bin H. Sukirjanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 813/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yudi Satria Purnama Bin H. Sukirjanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Hj. DEDEH SUMARNI menderita akibat komplikasi tumor selaput otak, stroke dan sakit lutut kaki, Pendengaran sangat menurun sehingga tidak mampu beraktivitas mandiri (perlu bantuan orang lain), tidak mampu berkomunikasi dan tanda tangan, sebagaimana surat keterangan sakit dari dr. Jani Heriwidajani, Sp.S. pada Rumah Sakit Santo Barromeus tertanggal  14 Mei 2024;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu (Curatele) dari ibu kandungnya in casu Hj. DEDEH SUMARNI, NIK: 3273216606450001, lahir di Tasikmalaya, tanggal 26 Juni 1945, jenis kelamin  Perempuan, Agama Islam, alamat Jalan Parakan Indah I No. 1 RT. 004 RW.002 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung;

Sehingga sah mewakili ibu kandungnya in casu Hj. DEDEH SUMARNI dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul dikemudian hari, termasuk mengurus kepentingan keperdataanya  atas sebidang bidang tanah hak milik, yaitu:

terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung sebagaimana SHM N0. 6605/ Cisaranten Kulon, seluas 500 m2, atas nama Ny. DEDEH SUMARNI, yang saat ini seluas kurang lebih 240 m2  telah dikuasai dan berdiri  dua buah bangunan diatasnya oleh pihak lain tanpa seijin dan  sepengetahuan ibu Pemohon serta tanpa alas hukum yang sah sejak sekitar tahun 2019, sedangkan sisanya sekitar 260 m2 dikuasai oleh ibu kandung Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak