Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS NANANG Bin ADANG, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah milik saksi Tuwarni yang terletak di Jalan Baladewa II No. 41 Rt. 06 Rw. 08 Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. |