Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.Sus/2024/PN Bdg EDI, SH 1.ATEP CANDRA PURNAMA Bin ENTIS SUTISNA
2.AJID RAHAYU Bin ASJA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 607/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1669/M.2.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATEP CANDRA PURNAMA Bin ENTIS SUTISNA[Penahanan]
2AJID RAHAYU Bin ASJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. Atep Candra Purnama bin Entis Sutisna bersama-sama dengan terdakwa  II.  Ajid Rahayu bin Asja,  pada hari  Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, atau pada suatu waktu lain pada Bulan Mei 2024 bertempat di sekitar Pasar Ujung Berung  Jalan Ujung Berung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Narkotika,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan lebih dari 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya