Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
867/Pid.Sus/2024/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH Riko Angga Rukmana Bin (Alm) Rukmana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 867/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/M.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riko Angga Rukmana Bin (Alm) Rukmana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIKO ANGGA RUKMANA bin (alm) RUKMANA pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Cikaso Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Berawal ketika terdakwa RIKO ANGGA RUKMANA pada awal bulan Juli 2024 membeli narkotika jenis sabu melalui sebuah akun Instagram, setelah bertukar nomor telpon Whatsaap dan saling komunikasi diketahui bahwa akun tersebut ialah sdr. CACA (DPO) hingga terdakwa membeli narkotika jenis sabu ukuran M seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan diri sendiri. Setelah itu masih dibulan Juli ketika terdakwa berniat untuk membeli kembali narkotika jenis sabu, terdakwa ditawari pekerjaan oleh sdr. CACA (DPO) untuk menjadi kurir perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram sabu. Hingga terdakwa mengiyakan dan menyetujui untuk menjadi kurir perantara jual beli sabu dari sdr. CACA (DPO).       

 

  • Selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa mendapat perintah dari sdr. CACA (DPO) untuk mengambil tempelan sabu dengan cara sebelumnya dikirim Maps/Peta peletakan sabu yang terletak di Jl. Cikaso Kota Bandung, hingga terdakwa berhasil menerima 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu dengan total 3 (tiga) paket masing-masing 5 (lima) gram. Atas perintah sdr. CACA (DPO) 1 (satu) paket sabu ukuran 5 (lima) gram direcah oleh terdakwa antara lain :
  • Membuat paket sabu ukuran S seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket masing-masing sebanyak 6 (enam) paket dikemas kedalam plastik klip kecil dimasukan kedalam sedotan plastik berwarna bening hijau kemudian digulung kertas tissue. Serta 4 (empat) paket dikemas kedalam plastik klip kecil dimasukan kedalam sedotan plastik berwarna bening hitam kemudian digulung kertas tissue.  
  • Membuat paket sabu ukuran M seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram sebanyak 25 (dua puluh lima) gram masing-masing dikemas kedalam plastik klip kecil dimasukan kedalam sedotan plastik berwarna bening merah kemudian digulung kertas tissue. 

Sedangkan 2 (dua) paket lainnya masing-masing 5 (lima) gram didalam plastik klip besar belum terdakwa recah. Semua paket sabu tersebut belum berhasil terdakwa jual/tempelkan karena terlebih dahulu diamankan oleh saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung).

  • Bahwa terdakwa sebelumnya telah 3 (tiga) kali menjadi kurir perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. CACA (DPO) diantaranya :
  1. Pada tanggal 20 Juli 2024 terdakwa berhasil menerima 5 (lima) gram sabu di Jl. Cikaso Kota Bandung kemudian merecahnya menjadi ukuran S sebanyak 5 (lima) paket masing-masing seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan ukuran M sebanyak 10 (sepuluh) paket masing-masing seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram. Setelah itu semua paket tersebut berhasil terdakwa jual dengan cara di tempel di sekitar Jl. Cibinong Kota Bandung dan Jl. Kiaracondong Kota Bandung.
  2. Pada tanggal 27 Juli 2024 terdakwa berhasil menerima 20 (dua puluh) gram sabu di Jl. Cikaso Kota Bandung. Yang mana telah berhasil terdakwa jual dengan cara ditempelkan masing-masing 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket di Jl. Kiaracondong Kota Bandung dan 1 (satu) paket sebanyak 10 (sepuluh) gram juga di Jl. Kiaracondong Kota Bandung.
  3. Pada tanggal 31 Juli 2024 terdakwa berhasil menerima 10 (sepuluh) gram sabu di Jl. Cikaso Kota Bandung kemudian merecahnya menjadi ukuran S seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sebanyak 15 (lima belas paket), ukuran M seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket kemudian menjualnya dengan cara ditempelkan di sekitar Jl. Kiaracondong.

Terdakwa merecah narkotika jenis sabu menjadi paket kecil siap edar dilakukan di rumah Kostnya di Jl. Jembatan Opat RT. 003/006 Kel. Maleer Kec. Batununggal Kota Bandung. Serta setiap menempelkan sabu di setiap tempat terdakwa membuat maps/peta lokasi titik peletakan sabu kemudian memfotonya dan mengirimkan melalui Whatsaap kepada sdr. CACA (DPO) setelah itu sdr. CACA (DPO) meneruskan kepada para pembeli.

 

  • Bahwa terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. CACA (DPO) dijanjikan mendapatkan upah bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per  10 (sepuluh) gram sabu. Sedangkan terdakwa telah menerima pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. CACA (DPO) dengan cara Cardles dengan menerima kode Bank BCA yang kemudian ditarik melalui ATM BCA.  

 

  • Bahwa terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  No. PL198FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • Identifikasi Sample :
  1. Jenis Sampel                     : A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal |
  2. Jumlah Sampel                 : A : 25 Sampel | B : 6 Sampel | C : 4 Sampel | D : 2 Sampel |
  3. Berat netto awal                : A : Total Sampel A : 5,6402 Gram.

: B : Total Sampel B : 0,6232 Gram.

: C : Total Sampel C : 0,4049 Gram.

: D : Total Sampel D : 5,9284 Gram.

 

  1. Berat netto akhir               : A : Total Sampel A : 5,4309 Gram.

: B : Total Sampel B : 0,5156 Gram.

: C : Total Sampel C : 0,3236 Gram.

: D : Total Sampel D : 5,8504 Gram.

  1. Ciri – ciri sampel              : - :

  A : 25 (dua puluh lima) buah sedotan plastic kombinasi warna putih-merah muda masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

 : - :

  B : 6 (enam) buah sedotan plastic kombinasiwarna putih-hijau  masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

: - :

  C : 4 (empat) buah sedotan plastic warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

: - :

  D : 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan warna putih

 

  • Pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sample

Jenis Sample

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1 – A25

B1 – B6

C1 – C4

D1 - D2

 

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

 

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------- Perbuatan Terdakwa RIKO ANGGA RUKMANA bin (alm) RUKMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa RIKO ANGGA RUKMANA bin (alm) RUKMANA pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di tempat Kost terdakwa di Jl. Jembatan Opat RT. 003/006 Kel. Maleer Kec. Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H. dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah tempat Kost di Jl. Jembatan Opat RT. 003/006 Kel. Maleer Kec. Batununggal Kota Bandung. Setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 23.30 Wib para saksi berhasil mengamankan terdakwa RIKO ANGGA RUKMANA bin (alm) RUKMANA beserta saksi MOCHAMAD DAFFA IBRAHIM bin YUSMAN SULAEMAN dan saksi FAHMI AZIS bin CECE HUMAIDI. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa didalam lemari di kamar kostnya ditemukan :
  • 25 (dua puluh lima) buah sedotan plastik berwarna bening merah masing-masing berisi plastik klip kecil yang digulung kertas tissue berisi narkotika jenis sabu.
  • 6 (enam) buah sedotan plastik berwarna bening hijau masing-masing berisi plastik klip kecil yagn digulung kertas tissue berisi narkotika jenis sabu.
  • 4 (empat) buah sedotan plastik berwarna hitam masing-masing berisikan plastik klip kecil yang digulung kertas tissue berisi narkorika jenis sabu.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu setelah sebelumnya mendapatkannya sebanyak 15 (lima belas) gram dengan total sebanyak 3 (tiga) paket masing-masing seberat 5 (lima) gram. Salah satu paket sabu ukuran 5 (lima) gram direcah oleh terdakwa menjadi beberapa paket kecil hingga semua paket sabu tersebut berhasil diamankan oleh para saksi.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  No. PL198FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • Identifikasi Sample :
  1. Jenis Sampel                     : A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal |
  2. Jumlah Sampel                 : A : 25 Sampel | B : 6 Sampel | C : 4 Sampel | D : 2 Sampel |
  3. Berat netto awal                : A : Total Sampel A : 5,6402 Gram.

: B : Total Sampel B : 0,6232 Gram.

: C : Total Sampel C : 0,4049 Gram.

: D : Total Sampel D : 5,9284 Gram.

 

  1. Berat netto akhir               : A : Total Sampel A : 5,4309 Gram.

: B : Total Sampel B : 0,5156 Gram.

: C : Total Sampel C : 0,3236 Gram.

: D : Total Sampel D : 5,8504 Gram.

 

  1. Ciri – ciri sampel              : - :

  A : 25 (dua puluh lima) buah sedotan plastic kombinasi warna putih-merah muda masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

 : - :

  B : 6 (enam) buah sedotan plastic kombinasiwarna putih-hijau  masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

: - :

  C : 4 (empat) buah sedotan plastic warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

: - :

  D : 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan warna putih

 

 

 

 

  • Pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sample

Jenis Sample

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1 – A25

B1 – B6

C1 – C4

D1 - D2

 

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

 

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa RIKO ANGGA RUKMANA bin (alm) RUKMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya