Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 109/Mengger yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalan Sukamanah Nomor 32 Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 109/Mengger adalah milik Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar penggantian hak pelepasan atas objek gugatan kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang merupakan kerugian materiil;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar penggantian nilai sewa atas tanah sebagaimana dimaksud dalam objek gugatan selama 27 (dua puluh tujuh) tahun kepada Para Penggugat sebesar Rp. 729.000.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah) yang merupakan kerugian materiil;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Para Penggugat dengan dasar alasan sebagaimana tertuang dalam posita gugatan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Memerintahkan Para Penggugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 109/Mengger kepada Tergugat I dan menandatangani segala dokumen terkait proses peralihan hak atas tanah dari Para Penggugat kepada Tergugat I, pada saat pembayaran ganti kerugian materiil dan immateril sudah diterima oleh Para Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbar bij voraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung sampai dengan Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono); |