Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SARINAH PANJAITAN alias RINA, pada sekitar bulan Nopember tahun 2019 sampai dengan bulan Mei tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bank Mandiri Jalan A.H. Nasution No.67 Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahantan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbutan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, |