Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH:PK1904FY4V/754/04/2019 tanggal 09 April 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 09 bulan April tahun 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 09 bulan April tahun 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 62.337.163,- (Enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 1562 Kelurahan Sukahaji atas nama Tete Sukarna (Tergugat II) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Blok Situ Gunting Gg.Pagarsih Barat IV Rt.003 Rw.007 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1562 Kelurahan Sukahaji atas nama Tete Sukarna Gambar Situasi Tanggal 31 Desember 1992 Nomor 11756/1992, Luas 70 m2 (Tujuh puluh meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |