Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bdg RUDY WIJAYA UNIT III Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Bandung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDY WIJAYA
Termohon
NoNama
1UNIT III Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; -------------------------------------------- 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangkasebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/257.e/XII/Res.1.11/2023/Reskrim, Tanggal 08 Desember 2023 dengandugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan SebagaimanaDimaksud Dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana adalah tidaksahdan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapanTersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkanlebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangkaatas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikanterhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya