Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa RIYANI JUMIYATI Binti CARKI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 bertempat di Bank Muamalat Jln. Buah Batu No. 276 A Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Negeri Bandung, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi Nandang Suratman supaya memberikan sesuatu barang berupa uang sebesar + Rp. 4.285.015.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh lima juta lima belas ribu rupiah), membuat utang atau menghapus piutang, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara berlanjut |