Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AMAN SURYANA BIN AJIB pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Yayasan Bumi Setia Bakti Jl. AH. Nasution No. 51 Kel. Pasirendah Kec. Ujungberung Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, |