Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg IRWAN ADI CAHYADI, S.H Kartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3035 / M.2.26/ Ft.1/ 09/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWAN ADI CAHYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kartono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KARTONO selaku Manajer TPI Ciparage Tahun 2022 yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perikanan Kab. Karawang No: 800/57/Diskan
tanggal 27 Januari 2022 Tentang Penetapan Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Desa
Ciparagejaya Kec. Tempuran Kab. Karawang, dalam rentang periode Januari Tahun 2022 s.d.
Desember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Kantor
TPI Ciparage yang beralamat di RT/RW 006/002, Desa Ciparagejaya, Kec. Tempuran, Kab.
Karawang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak
memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/ KMA/
SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Bandung, melakukan perbuatan secara melawan hukum, dalam
pelaksanaan kegiatan pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Tahun 2022
yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Perbup
Nomor 54 Tahun 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp1.055.710.361,- (satu miliar lima puluh
lima juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), yang merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp1.055.710.361,- (satu miliar lima puluh lima
juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan
Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024

Pihak Dipublikasikan Ya